MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

 MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Waketum MUI KH M Cholil Nafis.

Jakarta (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 siap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah dan seluruh pihak terkait kini diminta memaksimalkan kesiapan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tidak lagi berada pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan diberlakukan atau tidak. Menurut dia, seluruh pihak perlu mempersiapkan pelaksanaannya secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dia menjelaskan, hasil koordinasi MUI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta kementerian/lembaga terkait menunjukkan kesamaan arah dan komitmen untuk menjalankan Wajib Halal Oktober 2026.

Pemerintah, kata dia, juga telah menegaskan bahwa implementasi pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Kiai Cholil menyebut tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya. Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman.

Cakupan tersebut antara lain meliputi kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan tertentu.

Penahapan kewajiban tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan,” ujar Kiai Cholil.

Dia menegaskan, pemerintah, pelaku usaha termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal perlu bergerak bersama untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik.

MUI, lanjut Kiai Cholil, siap memperkuat koordinasi sekaligus memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan tertib dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

“Memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × three =