KCL Cabut Skorsing Mahasiswa Muslim Pembela Palestina

 KCL Cabut Skorsing Mahasiswa Muslim Pembela Palestina

Mahasiswa KCL asal Mesir, Usama Ghanem (tengah). [Foto: CNN.com]

Jakarta (Mediaislam.id)King’s College London (KCL) bakal memulihkan status kemahasiswaan seorang pemuda asal Mesir. Kebijakan ini diambil setelah sang mahasiswa sempat diskors akibat keterlibatannya dalam aksi demonstrasi membela Palestina, sebagaimana dilaporkan media CNN.

Usama Ghanem (22) dijadwalkan kembali berkuliah di KCL pada musim gugur tahun ini. Keputusan ini terbit hampir 18 bulan setelah pihak rektorat memprosut skorsing tanpa batas waktu serta mencabut sponsor visanya.

Ghanem menerima surat elektronik resmi dari manajemen kampus pada akhir Agustus. Pihak universitas menyatakan tetap mempertahankan temuan pelanggaran non-akademik, namun mengonfirmasi bahwa ia tidak melanggar ketentuan pembebasan sementara.

“Persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk mempertahankan skorsing Anda,” bunyi petikan surat tersebut. Pihak kampus resmi mengundang Ghanem untuk mendaftar ulang pada tahun akademik 2026/2027.

Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk memproses pemulihan sponsor visa Ghanem melalui nota kesepahaman terpisah pada awal September. Langkah ini membuka jalan baginya untuk melanjutkan studi di Inggris.

Kasus Ghanem memicu gelombang kritik luas dari kalangan akademisi internasional. Para ilmuwan menyoroti tindakan represif universitas di AS dan Inggris yang dinilai memojokkan mahasiswa Muslim serta kelompok minoritas.

Dalam wawancara dengan CNN, Ghanem membantah tegas seluruh tuduhan pelanggaran perilaku tersebut. Ia menilai bahwa hasil peninjauan ulang kasusnya telah mencatatkan “sebuah preseden yang sangat penting.”

Ia menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak warga Palestina. Ghanem bertekad memperjuangkan penarikan investasi dari industri senjata serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi genosida di Gaza.

Juru bicara KCL menyampaikan kepada CNN bahwa peninjauan status skorsing memang telah dijadwalkan berlangsung satu tahun sejak penetapan sanksi. Mekanisme ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional kampus.

“Berdasarkan hasil peninjauan, panel memutuskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan,” ujar juru bicara tersebut. Pihak kampus menegaskan kewajibannya untuk menjaga regulasi keamanannya.

Pihak universitas turut menjelaskan bahwa keputusan akhir penerbitan visa sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas UK Visas & Immigration. Kampus hanya menjalankan kewajiban hukum untuk melaporkan setiap perubahan status mahasiswa.

Di tengah persiapan kembali ke kampus, gugatan hukum yang diajukan Ghanem terhadap KCL masih terus bergulir. Gugatan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penganiayaan, kerugian pribadi, hingga diskriminasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =