Mengapa Belum Ada Koruptor Dihukum Mati? Ini Kata Yusril
Jakarta (Mediaislam.id)–Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan belum adanya koruptor yang dihukum mati di Indonesia. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketiadaan aturan karena hukuman mati untuk tindak pidana korupsi telah diatur dalam perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusril dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (9/9/2026). Ia merespons pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, mengenai mengapa koruptor tidak dijatuhi hukuman mati.
Yusril mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memungkinkan penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi. Selain aturan pidana korupsi, pemerintah juga telah membangun kelembagaan khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita ini bukan kurang hukum. Kita sudah ubah undang-undang korupsi tahun 2001, kemudian tahun 2003 kita sudah bikin KPK. Pak Romli (Atmasasmita) juga arsiteknya, saya menterinya waktu itu. Kita bikin juga Pengadilan Tipikor,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, aturan pemberantasan korupsi juga memuat ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu. Karena itu, menurut Yusril, tidak tepat jika persoalan belum adanya eksekusi mati terhadap koruptor dianggap terjadi karena negara tidak memiliki dasar hukum.
Namun, penerapan hukuman mati memiliki persoalan tersendiri. Yusril menyinggung adanya sekitar 500 terpidana mati dari berbagai perkara yang hingga kini belum dieksekusi.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati kerap mendapat perhatian dan reaksi dari dunia internasional. Selain itu, KUHP baru juga mengatur hukuman mati dengan masa percobaan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penerapan pidana tersebut.
Dengan demikian, tuntutan agar koruptor dihukum mati tidak serta-merta dapat dijawab hanya dengan menyebut bahwa aturan hukuman mati telah tersedia. Penerapannya tetap harus melalui proses hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Yusril kemudian mengajak masyarakat melihat persoalan pemberantasan korupsi secara lebih luas. Sebab, menurut dia, Indonesia telah memiliki aturan, lembaga penegak hukum, serta Pengadilan Tipikor.
“Hukuman mati sudah ada, sudah ada Pengadilan Tipikor, sudah ada apa-apa, apalagi yang kurang? Kok korupsi bukannya selesai malah makin menggila dari hari ke hari. Apa yang salah, apa yang kurang?” tegasnya.
