Dinas Syariat Islam: Ingub Shalat Berjamaah di Aceh Sudah Berjalan

Ilustrasi: Shalat berjamaah.
Banda Aceh (MediaIslam.id) – Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh menyatakan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh saat ini sudah berjalan.
“Instruksi Gubernur yang telah diluncurkan pada 17 Ramadhan oleh Gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman sudah berjalan dan wali kota/bupati dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing,” kata Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri di Banda Aceh, Sabtu (22/03/2025) dikutip dari ANTARA.
Zahrol menjelaskan, para bupati/wali kota dapat melaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing dalam bentuk memfasilitasi dan meminta semua instansi, tempat usaha, untuk menyediakan sarana tempat ibadah di masing-masing instansi, tempat kerja, dan pusat keramaian
Kemudian publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat, baliho, spanduk, dan penyuluhan/ pertemuan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan para pengusaha.
Selanjutnya melakukan pemantauan dan pengawasan bersama tim terpadu dan selanjutnya Gubernur Aceh akan meminta laporan pelaksanaan kepada bupati/wali kota.
Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti secara bertahap dan setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah akan dilakukan evaluasi.[]