Gubernur Aceh Resmi Keluarkan Ingub Wajib Shalat Berjamaah bagi ASN dan Masyarakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan Ingub tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Aparatur Negara Masyarakat serta pelaksanaan mengaji di satuan pendidikan se-Aceh kepada kepala daerah se-Aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (16/03/2025)
Banda Aceh (MediaIslam.id) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching (meluncurkan) instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025,” kata Mualem, di Banda Aceh, Ahad (16/03) dikutip dari ANTARA.
Peluncuran Ingub Aceh tersebut dilakukan di hadapan jamaah shalat Isya dan tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Qur’an 15 menit sebelum belajar.
Selain Ingub Nomor 1 Tahun 2025, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
“Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridhai niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik,” ujar Mualem.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al-Qur’an yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Mushaf tersebut merupakan duplikat dari mushaf yang dipeluk imam besar Masjid Raya Baiturrahman yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda. Kini mushaf asli tersebut berada di Perpustakaan Leiden, Belanda.[]