50 Pasangan Ikut Nikah Massal di Nikah Fest Kemenag 2026

 50 Pasangan Ikut Nikah Massal di Nikah Fest Kemenag 2026

Jakarta (Mediaislam.id)–Sebanyak 50 pasangan pengantin mengikuti nikah massal dalam rangkaian Nikah Fest 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama. Kegiatan tersebut digelar atas kerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Sebanyak 32 pasangan melangsungkan akad nikah di Gedung Smesco Indonesia, sedangkan 18 pasangan lainnya melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah DKI Jakarta. Seluruh peserta memperoleh bantuan transportasi, mahar, modal usaha, layanan administrasi nikah gratis, serta kemudahan akses program rumah subsidi.

Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, mengapresiasi penyelenggaraan Nikah Fest yang telah menjadi agenda rutin Kementerian Agama, khususnya pada bulan Muharam. “Orang-orang yang akan menikah berarti sedang melaksanakan perintah Allah. Kita tahu bahwa kebaikan suatu bangsa ditentukan oleh kelompok-kelompok masyarakat, dan kebaikan kelompok masyarakat ditentukan oleh keluarga. Sementara itu, keluarga berawal dari pernikahan,” ujar Wamenag.

Menurutnya, pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat dan dilandasi niat membangun keluarga sebagai tempat beribadah serta mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah menjadi fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang kuat dan bangsa yang maju.

Wamenag berharap Nikah Fest terus diselenggarakan secara rutin dengan dukungan lebih banyak pihak.

“Saya mengimbau semua pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama dalam menyelenggarakan Nikah Fest secara berkala. Kita berharap acara ini memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat yang telah siap lahir dan batin agar tidak menunda pernikahan.

“Hari ini hingga besok kami ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang telah siap secara lahir maupun batin agar tidak menunda melaksanakan akad nikah. Sebab, akad nikah dan pernikahan, sebagaimana dijanjikan Allah Swt., selalu mendatangkan keberkahan bagi siapa pun yang melaksanakannya,” ujar Abu Rokhmad.

Ia mengakui setiap calon pengantin umumnya memiliki rasa khawatir menjelang akad nikah. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pernikahan.

“Adik-adik yang hari ini akan melangsungkan akad nikah patut bersyukur, patut dibanggakan, dan patut dimuliakan. Sebab hari ini Bapak-Ibu dan adik-adik sekalian telah melaksanakan salah satu sunah Rasulullah Muhammad Saw. Selain itu, pernikahan yang dicatat negara juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang akan lahir kelak,” katanya.

Abu Rokhmad menambahkan, Nikah Fest tidak hanya memberikan manfaat bagi pasangan pengantin, tetapi juga menggerakkan sektor ekonomi melalui keterlibatan pelaku industri pernikahan, mulai dari penyelenggara acara, penyedia busana pengantin, perbankan, hingga berbagai layanan pendukung lainnya.

“Kami berharap industri pernikahan, bahkan sektor-sektor lain seperti pertanian dan perikanan, juga memperoleh keberkahan dari penyelenggaraan akad nikah. Sebab setiap penyelenggaraan pernikahan sesungguhnya turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan yang ditekankan Menteri Agama Nasaruddin Umar, bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi ikhtiar membangun peradaban melalui keluarga yang kokoh. Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat layanan keluarga melalui bimbingan perkawinan, pendampingan sejak pranikah hingga pascanikah, serta penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, keluarga yang kuat akan melahirkan masyarakat yang harmonis dan menjadi fondasi kemajuan bangsa.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × four =