Lewat Nikah Fest 2026, Kemenag Upayakan Penguatan Kualitas Keluarga Indonesia
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad saat memberikan sambutan Nikah Fest 2026.
Jakarta (Mediaislam.id)–Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menegaskan bahwa akad nikah bukan sekadar prosesi administratif, melainkan ibadah yang dijanjikan Allah SWT dan Rasulullah SAW membawa keberkahan bagi setiap pasangan yang melaksanakannya.Hal itu disampaikan Abu Rokhmad saat memberikan sambutan Nikah Fest 2026 “One Stop Nikah Solution” di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Pada kegiatan tersebut, sebanyak 31 pasangan melangsungkan akad nikah secara langsung, sementara 19 pasangan lainnya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing karena alasan teknis.
“Di dalam akad nikah dan di dalam pernikahan itu sendiri, sebagaimana dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya, selalu mendatangkan berkah bagi siapa pun yang melaksanakannya,” kata Abu Rokhmad.
Menurut dia, setiap orang yang hendak menikah lazimnya diliputi rasa harap sekaligus keraguan. Perasaan tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang manusiawi ketika memasuki fase baru kehidupan.
“Kadang-kadang muncul keraguan. Memang tidak ada bangunan rumah tangga yang dibangun seratus persen yakin. Setiap orang akan merasakan ragu atau memikirkan hal-hal yang belum terjadi. Itu sangat manusiawi sekali,” ujarnya.
Meski demikian, Abu Rokhmad mengajak seluruh pasangan calon pengantin mensyukuri hari akad nikah sebagai momentum yang patut dirayakan.
“Patut disyukuri, patut dirayakan, patut dimuliakan kejadian pada hari ini. Sebab Bapak-Ibu semua yang hari ini akan melangsungkan akad nikah telah melaksanakan sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,” katanya.
Ia menambahkan, pernikahan yang dicatatkan di negara juga merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak yang kelak dilahirkan.
“Bapak-Ibu juga sedang melaksanakan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Menikah dicatat supaya semuanya mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Selain memiliki dimensi keagamaan dan hukum, Abu Rokhmad menilai pernikahan juga menjadi peristiwa budaya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari busana adat hingga tradisi daerah.
Karena itu, Nikah Fest 2026 tidak hanya menghadirkan prosesi akad nikah massal, tetapi juga Islamic Wedding Expo yang melibatkan pelaku industri pernikahan, seperti wedding organizer, penyedia busana pengantin, katering, perbankan, hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami berharap pelaku industri perkawinan juga mendapatkan berkah dari pelaksanaan akad nikah yang Bapak-Ibu laksanakan,” katanya.
Selain pameran industri pernikahan, kegiatan tersebut juga menghadirkan talkshow bimbingan perkawinan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas keluarga Indonesia.
Abu Rokhmad mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap Nikah Fest menjadi dorongan bagi Kementerian Agama untuk memperluas pelaksanaan program serupa di berbagai daerah.
“Hari ini jumlahnya 31 pasangan yang akad di sini. Kami berharap nanti kalau di Maluku ada 300 pasangan atau 600 pengantin, insya Allah akan kita fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pasangan yang mengikuti Nikah Fest memulai kehidupan rumah tangga dengan penuh keberkahan serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Semoga hari ini adalah awal Bapak dan Ibu semua yang melaksanakan akad nikah untuk menjemput kehidupan yang lebih baik, yang lebih sukses di masa yang akan datang,” kata Abu Rokhmad.*
