Wamenag Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama di The Sounds Project
Wakll Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (Dok. Humas Kemenag)
Jakarta (Mediaislam.id) — Kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol di acara The Sounds Project tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perancang konsep hingga pelaksana di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, menyusul beredarnya video promosi minuman beralkohol yang memanfaatkan lantunan Surah Ad-Duha. Peristiwa itu memicu sorotan luas dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.
Meski mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, Syafi’i menegaskan bahwa ketenangan publik tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Karena itu, aparat kepolisian diminta tidak sekadar memeriksa persoalan di permukaan, tetapi mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang memiliki peran dalam munculnya materi promosi tersebut.
Syafi’i secara tegas mengingatkan agar perkara tersebut tidak berakhir hanya dengan permohonan maaf dari pihak penyelenggara.
“Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat,” tegasnya.
Ia meminta aparat mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang merancang konsep, memberikan izin, hingga pihak yang mengeksekusi kegiatan promosi di lapangan.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang jelas ketika terjadi pelanggaran.
Wamenag juga mengingatkan kasus promosi minuman beralkohol Holywings pada 2022 yang membawa nama “Muhammad” dan “Maria”. Kasus tersebut berujung pada proses hukum.
Menurut Syafi’i, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat tanpa batas, terlebih ketika menyentuh simbol dan keyakinan agama.
“Kita perlu belajar dari kasus Holywings pada 2022. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.
Ia sekaligus meminta pemerintah memperkuat pedoman hukum dan standar penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
Syafi’i menilai kasus The Sounds Project harus menjadi momentum untuk mengevaluasi aturan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan promosi komersial di ruang publik.
Para pelaku usaha dan industri kreatif juga diminta tidak mengorbankan nilai-nilai keagamaan demi mengejar popularitas maupun keuntungan finansial.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada siapa yang meminta maaf, tetapi harus menjawab secara terang siapa yang merancang, siapa yang mengizinkan, siapa yang menjalankan, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Syafi’i berharap proses hukum berjalan tuntas dan kasus serupa tidak kembali terulang. Kondusivitas masyarakat, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas agar penghormatan terhadap agama tidak sekadar menjadi imbauan, tetapi benar-benar memiliki perlindungan hukum yang jelas.
sumber: muidigital
