Urgensi Fiqih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Gunakan APBN

 Urgensi Fiqih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Gunakan APBN

Ilustrasi

Kedua: Regulasi Pelaksanaan kurban Harus Selaras dengan Perspektif Hukum Islam

1.Prepekktif Imam Mawardi: (Imam/Presiden Boleh Berkurban untuk Rakyatnya).

قال الماوردى : وللامام أن يضحي عن المسلمين من بيت المال. (كفاية الأخيار للامام نقي الدين أبى ذكر بن محمد الحسينى الحصنى
الدمشقى الشافعى من علماء القرن التاسعة الهجري . ج ٢ ص ٢٣٦).

Imam Mawardi berkata: Bagi para pemimpin suatu negara hendaklah berkurban untuk umat Islam dari kas betul mal. (Kifayatul Akhyar, imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini Juz 1 hlm. 236)

Berdasarkan Al-Quran dan Al- Hadits serta pendapat ulama, seperti Imam Mawardi dirumuskan sbb:

1. Rasulullah Saw berkurban dengan dua ekor gibas: (1) berquban untuk pribadi Rasululllah sendiri, dan (2) satu ekor gibas lagi diperuntukan untuk umatnya.
2. Menurut Imam Mawardi bawa para Imam/pemimpin/presiden, boleh berkurban untuk rakyatnya yang dananya diambil dari Baitulmal bukan APBN.
3. Pelaksanan berkurban harus dibedakan antara kurban pribadi dan kurban untuk umat/rakyat, karena Rasulullah Saw melaksanakan kurban untuk umatanya dengan seekor gibas, bukan gibas yang dipake kurban untuk diri beliau.
4. Tidak boleh berkurban untuk rakyatnya dari uang APBN. Karena dalam hukum Islam, ada perbedaan antara Baitulmal dengan APBN. Baitulmal sumbernya adalah uang kaum muslimin yang diperoleh dari hasil infak, zakat, sedekah, hibah, jariah dan wakaf. Kemudian dikelola oleh umat Islam, sehingga mereka menggunakan untuk keperluan umat Islam, contohnya, berkurban.

Mereka (umat Islam) memproses dan menggunakan hartanya itu, karena hasil dari umat Islam. Sedangkan APBN adalah hasil dari pajak yang bersifat umum, baik muslim maupun non muslim. Dalam hal berkurban, sama pengelolaan dan hukumnya dengan zakat. Zakat hanya dari oleh dan untuk umat Islam. Tidak boleh ada dana zakat dari non muslim. Demikin pula yang mau berkurban, -selain harus dari *milkut-tam* (kepemilikan personal yang sempurna, bukan sebagian ada milik orang lain).
Maka dalam hal ini hewan kurbannya harus hewan milik pribadi dan boleh menyembelihnya mewakilkan kepada orang lain.
Karena itu dana kurban tidak bisa dari APBN, karena sebagian penikmatnya ada orang miskin yang tidak sunnah berkurban karena miskin. Dalam hal ini pemerintah bukan tidak boleh berkurban atau mengurus kurban, tapi berkurban dengan aturan yang sesuai dengan syariat Islam. Aturan yang sangat harus diperhatikan adalah ketulusan dalam berkurban seperti difirmankan Allah SWT:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ .

Katakanlah (Hai Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadah/ hajiku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rab semesta alam.” (QS. Al-An’am 6: 162).

Surat Al-An’am ayat 162 di atas mengajarkan prinsip totalitas keikhlasan dalam segala bentuk beribadah. Segala aktivitas kehidupan termasuk berkurban, seorang muslim sampai mati harus mempersembahkan hanya untuk Allah SWT tanpa ada mengharap balasan selain ridha-Nya.

Karenanya ibadah haji dan kurban harus disertai dengan keikhlasan yang betul-betuk ikhlash, tidak boleh ada unsur riya, mencari kekayaan, populeritas dan jabatan. Karena yang dimaksud kalimat *Wanusuky* menurut Imam Sayuthi adalah ibadah haji (kurban) dan ibadah yang lainya:

إن صلاتي ونسكي أى عبادتي من حج وغيره.

Sedangkan kalimat Lillahi Rabbil ‘Alamiin maksudnya adalah: salat, Ibadah haji dan berkurban serta Ibdah-ibadah lainnya harus karena Allah SWT.

Dalam hal ini, jika bantuan/membantu hewan kurban ada unsur politis, misalnya mengambil dananya dari APBN sebagai “kurban presiden atau pak Prabowo” adalah melangar kode etik keikhlasan dalam beribadah kurban dan ibadah haji.

Adapun kurban Presiden Prabowo yang diambilkan dari APBN — tidak seperti apa yang dikemukakn oleh Imam Mawardi, bahwa boleh berkorban itu untuk rakyatnya dari Baitulmal–. Hal ini terdapat dua kesalahan:

Pertama: menyamakan APBN dengan Baitulmal kaum Muslimin adalah tidak relevan.
Kedua: mengambil alasan hanya pada pendapat Imam Mawardi, misalnya, juga harus menganalisis dalil-dalil hadis mutawatir yang lainnya, seperti beberapa hadis yang telah di jelaskan di atas, bahwa melihat tata cara berkurban Rasulullah SAW, tidak ditemukan menggunakan uang negara, dan Rasulullah yang telah berkurban dengan dua ekor gibasnya itu adalah dana pribadinya, bukan dari Baitulmal.

Jika mengambil alasan pendapat Imam Mawardi yang dikutip oleh Abu Bakar Al-bu Bakar Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar atau dari kitab-kitab fiqh lainnya, termasuk dari hadis-hadis yang sudah dipaparkan di atas, maka ternyata semua kurban yang diambil dari Baitulmal -seperti yang dicontohkan Rasulullah- adalah berkurban yang diperuntukan bagi kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, bukan kurban pribadi Rasululllah. Secara kontekstual, maka sekarang berkurban harusnya bukan uang dari APBN.

Juga jika memperhatikan dari beberapa hadits tentang tata cara berkurban Rasulullah SAW, maka tidak akan ditemukan Rasulullah menggunakan uang Baitulmal. Rasulullah selalu berkurban dengan dana pribadi.

Bantuan Presiden berupa hewan kurban harusnya masuk ke dalam kategori Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Pemerintah harus punya Aturan khusus tetang berkurban dari APBN.

Berdasarkan hadits Rasulullah Saw dan pendapat Imam Mawardi dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Rasulullah Saw berkurban dengan dua ekor Gibas:
(1) yang satu ekor adalah berkurban untuk pribadi Rasululllah dan (2) satu ekor gibas lagi Rasulullah berkurban untuk umatnya.
2. Menurut Imam Mawardi: Pemimpin atau Imam suatu negara boleh berkurban dari uang pribadi atau dari Baitulmal untuk rakyatnya. Analisisnya: Jangan mengambil dari APBN dan jangan salah sasaran.
3. Pelaksanaan berkurban harus dibedakan antara kurban pribadi dan untuk umat/rakyat.
4. Tidak boleh berkurban untuk rakyatnya dari uang APBN. Karena APBN adalah milik semua warga negara. Jadi harus ada kesepakatan dulu pemerintah dengan DPR.
5. Dalam hukum Islam ada perbedaan antara Baitulmal dengan APBN. Baitulmal adalah uang negara kaum muslimin yang diperoleh dari hasil infak, zakat, sedekah, hibah dan wakaf dan yang lainnya dengan cara pindah kepemilikan yang sempurna, dan dikelola oleh umat Islam, sehingga boleh digunakan khusus untuk umat Islam, contohnya berkurban.

Sedangkan APBN adalah hasil dari pajak yang bersifat umum yaitu dari muslim dan non muslim. Dalam hal berkurban sama dengan zakat. Zakat hanya dari oleh dan untuk umat Islam. Tidak boleh ada dana zakat yang dibagikan kepada umat Islam dari non muslim. Demikian pula pengelolaan hewan kurban. Karena itu tidak boleh berkurban dari APBN. Tetapi bukan berarti pemerintah tidak boleh mengatur kurban atau berkurban. Yang dilarang hukum Islam adalah berkurban dari dana yang sumbernya bercampur antara muslim dan non muslim. Karena untuk semuanya di lakukan hanya untuk *taqarrub* (mendekatkan diri) kepada Allah SWT secara vertikal, bukan horisontal.

Pemerintah kalau mau menggunakan istilah kurban tidak dilarang, tapi kurbannya untuk rakyat/umat Islam yang tidak mampu berkurban’, seperti yang di contohkan oleh Rasulullah Saw dalam hadis di atas. Yang dilarang bukan kurban presiden dari uang saku presiden untuk presiden. Atau namai saja dengan ‘Sapi Bantuan Presiden’. Itu lebih jujur dan tidak membingungkan umat.

Karena itu solusinya, harus dibuatkan regulasi atau undang-undang tentang pengelolaan kurban, supaya negara kita menjadi negara yang berdaulat yang adil, makmur, damai, aman, sejahtera yang berkeadilan dan beradab, sesuai dengan nilai nilai Pancasila dan sila Ketuhanan yang Mahaesa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

1.Para ulama, cendikiawan Muslim dan para pakar agama lainnya, harus berhati-hati menggunakan dalil-dalil syar’i. Jangan sampai sumber dalilnya benar, tapi cara meng– istinbath-nya salah. Akibatnya *maqashidusy-syari’ah* tujuan risalah keislaman tidak membawa mashlahat bagi umat.

2.Harus ada regulasi atau UU yang dibuat agar pengelolaan kurban, tidak membingungkan umat, khususya umat Islam. Karena dalam tujuan warga negara yang beragama dan berbangsa adalah untuk menciptakan negara yang adil makmur, aman, damai, sentosa dan sejahtera. Yaitu Negara yang berkeadilan dan beradab Nega yang *Baldatun thiyyibatun warbbun ghafur* negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan sila Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.

, والله أعلم بالصواب.

KH Badruddin H Subky
Pimpinan Pondok Pesantren Al badar, Kota Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × one =