LKAAM Siapkan Konsep Pidana Adat untuk Perda Anti LGBT
Tolak LGBT
Padang (Mediaislam.id) – “Minangkabau Darurat LGBT” menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Webinar Internasional BP2DIM (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau) yang digelar pada Sabtu (30/5/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyusun konsep pidana adat yang nantinya akan diusulkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Fauzi, pidana adat disiapkan untuk mengatur berbagai perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma adat dan nilai yang hidup di tengah masyarakat, namun belum terjangkau oleh hukum positif.
“Saya ingin melaporkan kepada seluruh niniak mamak dan masyarakat Minangkabau di perantauan bahwa LKAAM Sumatera Barat saat ini sedang menyiapkan konsep pidana adat,” sebutnya.
“Tujuannya adalah untuk mengatur berbagai perbuatan yang tidak terjangkau oleh hukum positif, tetapi dianggap bertentangan dengan norma adat dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut nantinya akan mencakup berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat mengganggu tatanan adat dan kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Pidana adat ini nantinya akan mengatur berbagai persoalan sosial yang dinilai merusak tatanan adat dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Fauzi menyebutkan bahwa sosialisasi konsep pidana adat telah dilakukan di sejumlah daerah, di antaranya Pasaman Barat, Agam, Kota Padang, dan Dharmasraya.
Setelah tahapan sosialisasi itu selesai, rancangan aturan akan disempurnakan sebelum diajukan ke DPRD Sumatera Barat.
“Insyaallah, dalam tahun ini konsep pidana adat yang sedang disusun dapat diselesaikan dan disampaikan kepada DPRD Sumatera Barat untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menegaskan pentingnya penguatan regulasi daerah untuk menjaga ketahanan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Kami berpandangan bahwa harmonisasi, sinkronisasi, dan penguatan regulasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar,” tuturnya.
“Kebijakan daerah harus mampu menjaga ketahanan sosial dan budaya masyarakat Minangkabau,” tambah Muhidi.
Menurutnya, DPRD Sumatera Barat telah menerima berbagai masukan dari LKAAM, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya terkait penguatan kebijakan sosial dan budaya daerah.
Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan adat dan pembangunan karakter masyarakat juga mulai dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Muhidi menambahkan bahwa penguatan lembaga adat dan peran unsur masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai Minangkabau.
“Kita perlu memperkuat kembali fungsi kelembagaan adat, peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, serta menghidupkan kembali fungsi surau sebagai pusat pembinaan karakter dan akhlak generasi muda,” jelasnya.
Hingga kini, konsep pidana adat tersebut masih berada pada tahap sosialisasi dan penyusunan.
LKAAM menargetkan rancangan tersebut dapat diselesaikan tahun ini sebelum diserahkan kepada DPRD Sumatera Barat untuk dibahas lebih lanjut.
Sumber: imbcnews
