Tiga Langkah Mengatasi Istri Nusyuz

 Tiga Langkah Mengatasi Istri Nusyuz

Ilustrasi

Tiga langkah untuk mengatasi istri yang durhaka (nusyuz)

Dalam ayat di atas disebutkan tiga langkah untuk mengatasi istri yang melakukan nusyuz terhadap suaminya. Tiga langkah tersebut adalah:

Pertama: Menasihatinya (فَعِظُوْهُنَّ ).

Langkah pertama adalah menasihati istri dan mengingatkan kewajibannya untuk taat kepada suami dan menakut-nakutinya dengan siksa Allah bagi yang membangkang kepada suaminya. Mengingatkannya juga terhadap hak-hak suami yang begitu besar terhadap istri. Di antaranya dengan menyebutkan hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,

لو كنتُ أمِرًا أحدًا أن يسجدَ لأحدٍ ، لأمرتُ المرأةَ أن تسجدَ لزوجِها

“Jika saya menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR At-Tirmidzi)

Kedua: Pisah ranjang (وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ).

Jika langkah pertama dengan menasihati istri, belum berhasil menyadarkannya. Maka langkah selanjutnya adalah memisahkan ranjang darinya, yaitu tidak tidur bersamanya, mendiamkannya, serta tidak mengajaknya berbicara.

Para ulama membatasi pisah ranjang ini maksimal satu bulan lamanya. Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Rasulullah terhadap Aisyah dan Hafshah yang membuat susah Rasulullah sebagaimana yang disebut di dalam surah At-Tahrim.

Ketiga: Memukulnya (وَاضْرِبُوْهُنَّ ).

Jika langkah kedua, yaitu pisah ranjang juga belum mampu menyadarkan istri dari kesalahannya, maka langkah ketiga yang harus diambil oleh suaminya adalah memukulnya. Maksud memukul di sini adalah memukul pada bagian yang tidak membahayakan dengan alat yang tidak keras. Seperti memukul tangannya dengan siwak, atau dengan bantal guling atau dengan kain. Pukulannya harus ringan dan tidak menyakitkan serta tidak meninggalkan bekas.

Tujuannya adalah mengingatkan istri agar kembali kepada jalan yang benar. Bukan bertujuan menyakitinya apalagi melukainya.

Oleh karenanya suami dilarang memukul dengan tongkat, atau cambuk atau benda-benda keras lainnya. Dan tidak boleh memukul di tempat-tempat yang membahayakan dari bagian tubuh istri, seperti, wajah dan dada. Meskipun dibolehkan memukul, para ulama menganjurkan untuk tidak menggunakan cara ini.

Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam Tafsir Ayat Ahkam mengatakan, “Jika ketiga jalan di atas sudah tidak berguna maka dicari jalan dengan bertahkim, yakni ‘mengutus seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam lagi dari keluarga istri.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × five =