Tanggapi Fenomena Maraknya Judi Online, Ketua Umum PP PRIMA DMI: Judi Dilarang Agama
Jakarta, Mediaislam.id–Belakangan ini begitu marak kasus judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi, kejahatan yang terjadi tidak sebatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah teknologi yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya.
Perjudian online yang saat ini beredar di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi permasalahan serius, hal ini tidak dapat terus menerus dibiarkan karena akan mengakibatkan rusaknya kehidupan dalam bermasyarakat.
Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil, S.IP, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (14/7/2024), mengajak kepada masyarakat khususnya para pengurus dan remaja masjid di seluruh Indonesia untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi itu tidak hanya mempertaruhkan uang, melainkan juga masa depan.
Pada dasarnya permainan judi online itu merupakan kegiatan yang dilarang oleh Agama, jelas larangan itu tertuang di dalam “Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang”.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90).
“Ini secara khusus saya ingin sampaikan kepada seluruh pengurus PRIMA DMI baik di tingkat pusat maupun wilayah dan daerah JANGAN BERJUDI. Baik secara offline maupun online,” ucap Munawar Khalil.
Dia menyampaikan jika kita memiliki rezeki lebih baik ditabung atau dijadikan modal usaha, jangan untuk bermain judi.
Munawar menegaskan, judi itu bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar bermain game biasa atau iseng-iseng berhadiah, tetapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri kita sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Di sisi lain, Munawar Khalil juga mengatakan bahwa PRIMA DMI secara serius akan terus mengawal dan membantu mencegah dan memerangi perjudian online.
“Dalam hal ini kami melakukan terlebih dahulu terhadap pengurus PRIMA DMI di seluruh Indonesia. Kami akan memberikan peringatan keras apabila terdapat kader PRIMA DMI yang bermain judi online, yang pastinya tetap akan diberikan pemahaman yang baik dan benar dalam menggunakan teknologi,” tegas Ketua Umum PRIMA DMI.
“Kami berharap kepada pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online yang melibatkan unsur Kementerian, ORMAS, OKP dan kelompok masyarakat lainnya untuk memerangi dan membrantas judi online di Indonesia, sehingga diharapkan dapat terlaksana dengan cepat,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun di kuartal pertama 2024.
PPATK mencatat judol telah menjerat 3,2 juta warga Indonesia dan uang yang dilarikan ke luar negeri nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sekitar 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang main judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.*