Seputar Fiqh Gadai

Ilustrasi
Memanfaatkan Barang yang Digadaikan
Apakah penggadai atau yang menerima gadai dapat memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan tersebut, baik barang gadai itu berupa tanah, pertanian, rumah maupun hewan?
Menurut para penganut mazhab Imam Malik, hasil dan keuntungan yang diperoleh dari barang gadai merupakan hak penggadai, kecuali jika penerima gadai mensyaratkan lain. Mengenai yang terakhir, ada tiga syarat, yaitu:
Pertama, utang piutang itu disebabkan karena jual beli dan bukan karena qiradh. Misalnya, jika seseorang menjual rempah-rempah atau barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran di belakang, kemudian karena sebab lain dia menggadaikan suatu barang yang menjadi jaminan pembayarannya.
Kedua, jika penerima gadai mensyaratkan agar keuntungan dari barang itu untuknya. Jika penggadai menyetujuinya, maka si penggadai tidak boleh mengambil keuntungan tersebut.
Ketiga, pengambilan keuntungan dari barang gadai oleh si penerima gadai itu harus ditentukan batas waktunya.
Sedangkan menurut penganut mazhab Asy-Syafi’i, penggadai adalah pemilik hak untuk memanfaatkan barang gadai itu meskipun barang gadai itu berada di tangan penerima gadai, dan dia tidak boleh melepaskan diri menggarap barang gadai itu untuk selanjutnya menyerahkan keuntungannya kepada penggadai selama penggarapan tersebut.
Selain itu, penggadai juga boleh memanfaatkan secara keseluruhan barang gadai selama tidak mengurangi nilai barang gadai tersebut, misalnya menempati rumah atau menaiki hewan yang digadaikan tanpa meminta izin kepada pemegang barang gadai.
Mengenai hal itu ada sebuah hadits shahih yang berbunyi: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi lantaran memberi nafkah, jika ia tergadai.” (HR. Abu Dawud)
Tetapi penggadai tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di tanah yang digadaikan atau menanam pohon-pohon di dalamnya, jika dia melakukan demikian itu maka dia tidak boleh merusak atau memotong pohon tersebut sebelum adanya penyelesaian utang piutang.
Dan setelah adanya penyelesaian utang piutang, jika bangunan atau pohon itu memperkecil harga tanah itu, maka bangunan dan pohon-pohon tersebut harus dihilangkan.
Bangunan dan pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam barang yang digadaikan, karena keduanya ada setelah pelaksanaan akad.