Seputar Fiqh Gadai

 Seputar Fiqh Gadai

Ilustrasi

Rukun Gadai

Gadai mempunyai tiga rukun, yaitu:

Pertama, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik uang dengan orang yang berutang yang menyerahkan suatu jaminan atas pinjamannya.

Kedua, ada objek (barang) yang digadai, yaitu pinjaman dan barang yang digadaikan.

Ketiga, shighah. Menurut pengikut Imam Hanafi, suatu gadai mempunyai satu rukun, yaitu ijab dan qabul, karena keduanya itulah yang merupakan akad sebenarnya.

Syarat Gadai

Dalam gadai ada beberapa syarat, yaitu:

a. Orang yang menggadaikan dan yang menerima gadai adalah orang yang boleh melakukan transaksi jual beli.

b. Bukan orang gila dan anak-anak.

Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat gadai terbagi menjadi dua bagian:

Pertama, syarat yang menjadi keharusan, yaitu penyerahan barang yang digadaikan. Dengan demikian, jika seseorang menggadaikan sebuah rumah, lalu dia tidak menyerahkannya, maka akad tersebut batal karenanya.

Dan jika barang yang digadaikan itu sudah berada di tangan orang yang memberikan pinjaman sebelum akad dilaksanakan, baik karena disewa, dipinjam, ghashab, atau yang lainnya, berarti barang tersebut telah berada di tangannya setelah dilaksanakan akad.

Dengan demikian, syarat sahnya penarikan barang gadai adalah penggadai itu sendiri.

Kedua, syarat-syarat yang berkaitan dengan sahnya gadai, yaitu terdiri dari beberapa macam:

a. Yang berkaitan dengan akad, yaitu tidak tergantung pada suatusyarat yang tidak diperlukan dalam akad ketika menyelesaikan utang piutang karena hal itu dapat membatalkan gadai. Dan jika disyaratkan sesuatu yang diperlukan dalam akad, maka
demikian itu tidak membatalkan akad.

b. Yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melaksanakan akad, yaitu yang menyerahkan dan yang menerima gadai. Syarat bagi keduanya adalah baligh dan berakal. Dengan demikian, suatu akad tidak boleh dilakukan oleh orang gila anak-anak atau orang idiot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − four =