Sepatu Abu Al-Qasim

 Sepatu Abu Al-Qasim

Ilustrasi [AI]

Abu Al-Qasim akhirnya dijebloskan kembali ke dalam penjara dan ia baru dibebaskan setelah membayar sanksi denda berupa uang dalam jumlah tertentu.

Setelah bebas, Abu Al-Qasim membawa sepatu itu naik ke atas atap rumahnya dan meletakkannya di sana agar tersembunyi dari pandangan orang-orang.

Sialnya, seekor anjing liar melihat sepatu tersebut lalu menggonggongnya dan membawanya lari menyeberang ke atap rumah penduduk yang lain.

Saat sedang dibawa berlari, sepatu berat itu mendadak terlepas dari mulut anjing dan jatuh tepat mengenai kepala seorang pria yang sedang berjalan di bawah hingga terluka parah.

Orang-orang di sekitar lokasi kejadian segera berkerumun mencari tahu siapakah pemilik sepatu yang menjatuhkan korban tersebut, dan mereka langsung mengenali bahwa benda itu adalah milik Abu Al-Qasim.

Korban yang terluka segera mengadukan masalah ini kepada pemerintah, hingga hakim menjatuhkan sanksi berupa kewajiban membayar ganti rugi uang yang besar kepada korban serta menanggung seluruh biaya perawatan selama masa sakitnya.

Akibat dari runtunan kejadian tersebut, seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Abu Al-Qasim akhirnya habis total tanpa menyisakan apa pun di rumahnya.

Sebagai langkah terakhir, Abu Al-Qasim membawa sepatu itu ke hadapan hakim dengan sisa kepasrahannya.

Ia mengadukan masalahnya sambil berkata, “Saya memohon kepada tuan hakim yang mulia untuk bersedia membuatkan sebuah surat pernyataan pemutusan hubungan yang sah secara hukum antara saya dan sepatu ini.”

“Surat tersebut harus menyatakan bahwa sepatu ini bukan lagi bagian dari hidup saya, saya bukan lagi pemiliknya, kami berdua saling berlepas diri, dan apa pun kerugian yang ditimbulkan oleh sepatu ini di masa depan tidak boleh dibebankan kepada saya lagi,” lanjut Abu Al-Qasim.

Mendengar permintaan yang sangat aneh dan menggelikan tersebut, sang hakim tertawa terbahak-bahak lalu mengabulkan keinginan Abu Al-Qasim untuk membuatkan surat pemutusan hubungan tersebut.[]

Sumber: “Qishashul ‘Arab / Al-Juz’ur Rabi'” (dengan beberapa penyesuaian).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five − 4 =