Sejumlah Tokoh Bogor Barat Deklarasi Anti LGBT, Desak Pemkab Segera Terbitkan Perda
Bogor (Mediaislam.id) – Sejumlah tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur pemerintahan dari wilayah Bogor Barat menggelar Kampanye Perlindungan Moral dan Deklarasi Anti LGBT di Lapangan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Ahad (20/9/2026).
Aksi bersama tersebut menjadi forum konsolidasi berbagai elemen masyarakat untuk menyuarakan perlindungan moral, keluarga, dan generasi muda, sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Perilaku Seksual Menyimpang, termasuk yang mereka sebut mencakup LGBT, pedofilia, dan bentuk penyimpangan seksual lainnya.
Deklarasi diikuti oleh beragam organisasi Islam dan unsur masyarakat, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bogor, Persatuan Ummat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar, Sarekat Islam, Al-Irsyad, Persis, ICMI, BKSPPI, para camat se-Bogor Barat, KNPI, serta Karang Taruna se-Bogor Barat.
Pimpinan Dewan Dakwah Bogor, Ustaz Jarkasih, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah daerah agar segera menghadirkan payung hukum yang dinilai mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk perilaku seksual menyimpang.
“Ini adalah bentuk dukungan masyarakat Kabupaten Bogor kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit perilaku seksual menyimpang seperti LGBT, pedofilia, dan lain-lain,” ujar Jarkasih.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah dipandang penting sebagai landasan bagi upaya edukasi, pencegahan, dan pembinaan masyarakat yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, serta organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bogor Barat, Ustaz Buchori Muslim, mengatakan deklarasi lahir dari keresahan warga terhadap maraknya konten asusila yang dikaitkan dengan pasangan sesama jenis dan beredar melalui media sosial.
Ia menilai fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Bogor Barat yang selama ini menjunjung tinggi nilai agama, adat, keluarga, dan norma kehidupan bermasyarakat.
“Deklarasi ini bukanlah ajakan untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan seruan agar masyarakat bersama-sama menjaga moral, keluarga, dan generasi muda serta meminta aparat menegakkan hukum terhadap setiap perbuatan yang memang memenuhi unsur pelanggaran hukum,” kata Buchori.
Buchori menegaskan bahwa sikap para tokoh lintas organisasi tersebut diarahkan pada penolakan terhadap praktik seksual sesama jenis dan penyebaran konten asusila yang dinilai bertentangan dengan nilai agama serta norma sosial, dengan tetap menekankan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan pendekatan yang bermartabat.
Kehadiran berbagai organisasi Islam, tokoh masyarakat, unsur pemuda, hingga pemerintah kecamatan dalam satu panggung menunjukkan adanya konsolidasi lintas elemen di wilayah Bogor Barat terkait isu perlindungan moral masyarakat.
Melalui deklarasi tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk memperkuat peran keluarga, pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga generasi muda, sembari menyerukan agar pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembentukan regulasi yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. []
