Remaja Terjebak dalam Liberalisasi Pergaulan

 Remaja Terjebak dalam Liberalisasi Pergaulan

Ilustrasi

Solusi Hakiki

Perzinahan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup yang dapat menimbulkan masalah baru, seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, hingga pembunuhan. Maka dari itu darurat perzinahan harus diberantas secara tuntas. Hal ini akan terjadi jika cara pandang kehidupan dalam masyarakat adalah cara pandang hidup yang shahih yakni Islam.

Islam telah Allah turunkan di dunia sebagai ideologi, yakni landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan. Karena itu sistem pergaulan di tengah masyarakat tidak lepas dari pembahasan Islam. Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memberikan potensi kehidupan salah satunya berupa naluri melestarikan jenis (gharizatun naw’). Maka wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar hanya dalam ikatan pernikahan yang sah bagi yang sudah mampu untuk menikah. Bagi yang belum mampu, maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya.

Islam juga mengatur agar interaksi publik antara pria dan wanita tidak selalu mengarah kepada seksualitas. Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, menutup aurat secara syar’i dan tidak tabaruj, wanita wajib ditemani mahramnya ketika safar, melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan) dan berikhtilat tanpa tujuan syar’i, melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya, memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah, memperbolehkan hubungan kerja sama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum seperti muamalah.

Negara juga akan mengontrol media dengan hanya boleh menayangkan konten-konten yang halal untuk ditonton, seperti konten yang mampu meningkatkan ketakwaan masyarakat atau yang menambah tsaqafah Islam dan pengetahuan umum masyarakat. Jika ada yang melanggar, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi media tersebut.

Tak hanya itu, negara akan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dalam kondisi ini, para ibu tidak akan dituntut ikut bekerja membantu mencari nafkah. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan peran utama sebagai ibu pendidik anak-anaknya.

Jika segala pengaturan untuk pencegahan zina sudah dilakukan, namun masih ada orang yang berani melakukan zina, maka negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah, dicambuk dan diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah. Demikianlah solusi tuntas yang ditawarkan Islam untuk mencegah bahkan menghilangkan masalah perzinahan. []

Fitria Urbach, Alumni ITS Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − twelve =