Pusat HAM Palestina Serahkan Bukti Penyiksaan di Penjara Israel kepada PBB
Ilustrasi: Tahanan
Gaza (Mediaislam.id) – Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menyerahkan memorandum setebal 75 halaman kepada Komite Menentang Penyiksaan PBB menjelang peninjauan Israel dalam sidang ke-86, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2025. Dokumen tersebut berisi bukti-bukti kuat mengenai praktik penyiksaan terhadap tahanan Palestina di penjara Israel.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Rabu (5/11) PCHR menjelaskan bahwa memorandum itu disusun berdasarkan 330 kesaksian yang dikumpulkan oleh para peneliti lapangan dan pengacara lembaga tersebut. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang meluas serta belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mantan tahanan asal Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Laporan itu juga mendokumentasikan penggunaan tahanan Palestina sebagai tameng manusia, serta berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan.
PCHR meminta Komite Menentang Penyiksaan untuk secara terbuka mengutuk tindakan brutal tersebut dan mengakui bahwa pola pelanggaran yang dilakukan Israel merupakan bentuk penyiksaan sistematis, melanggar Pasal 1, 2, 11, 12, dan 16 Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat.
Selain itu, PCHR mendesak Komite untuk menekan Israel agar menghentikan segala bentuk penangkapan dan penganiayaan sewenang-wenang, membebaskan semua tahanan yang ditahan di bawah undang-undang “kombatan yang melanggar hukum,” serta memberikan akses tanpa batas kepada Komite Palang Merah Internasional dan pengacara. Lembaga tersebut juga meminta Israel untuk mengungkap nasib warga Palestina yang dihilangkan secara paksa oleh otoritas pendudukannya.
PCHR menegaskan bahwa praktik penyiksaan tidak hanya dialami oleh para tahanan dan narapidana yang dibebaskan, tetapi juga mencakup seluruh warga sipil di Jalur Gaza yang menjadi korban serangan udara, kelaparan, pengungsian paksa, serta blokade berkepanjangan selama dua tahun terakhir. Menurut lembaga itu, seluruh penderitaan tersebut memenuhi definisi penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam Konvensi.
Komite Menentang Penyiksaan sendiri merupakan badan perjanjian yang terdiri dari sepuluh pakar independen hak asasi manusia. Komite ini memantau implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan oleh negara-negara pihak dan akan meninjau laporan pemerintah Israel beserta masukan dari organisasi masyarakat sipil untuk menilai tingkat kepatuhannya.
Tinjauan terakhir terhadap Israel dilakukan pada Mei 2016 dalam sidang ke-57. Saat itu, Komite menyoroti sejumlah pelanggaran berat dan kegagalan Israel untuk menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Sejak saat itu, praktik penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina di pusat-pusat penahanan Israel tidak hanya terus berlanjut, tetapi meningkat tajam, terutama sejak dimulainya genosida di Jalur Gaza. [ ]
