Prof Didin: Jangan Bebani Rakyat Kecil dengan Pajak

 Prof Didin: Jangan Bebani Rakyat Kecil dengan Pajak

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc

Bogor (Mediaislam.id) – Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS, menegaskan pentingnya pengaturan pajak yang adil dan tepat sasaran agar tidak membebani masyarakat kecil.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang dibebankan negara kepada warga, namun penerapannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah seharusnya tidak menjadi objek utama pajak.

“Sebagaimana disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat yang berpenghasilan kecil seharusnya tidak dibebani pajak. Hal ini sudah menjadi bagian dari rekomendasi kepada pemerintah agar tidak memajaki mereka yang penghasilannya pas-pasan, sementara yang memiliki kemampuan lebih justru tidak terbebani secara proporsional,” jelas Prof Didin dalam kajian yang digelar pada Ahad (12/4/2026) di Masjid Ibn Khaldun Bogor.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Jika aparat pajak bekerja secara amanah dan memungut pajak dari pihak yang tepat, maka hasilnya akan kembali pada kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Pengelolaan keuangan negara harus dijaga dengan penuh amanah. Jika para pegawai pajak bekerja secara jujur dan mengambil pajak dari masyarakat yang memang memiliki kewajiban, yaitu mereka yang memiliki penghasilan memadai, maka diharapkan akan berdampak pada kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.

Sebaliknya, sistem perpajakan yang tidak adil dinilai dapat berdampak negatif terhadap aktivitas ekonomi. Mengacu pada pemikiran Ibnu Khaldun, ia menjelaskan bahwa pajak yang berlebihan akan menurunkan semangat masyarakat dalam berusaha.

“Kalau pajak terlalu tinggi dan tidak adil, orang jadi tidak bersemangat untuk berusaha. Tapi kalau pajak hanya diambil dari yang mampu, ekonomi justru akan tumbuh,” kata Prof Didin.

Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu menambahkan, kebijakan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan dan minuman, karena hal itu berpotensi melemahkan daya beli dan aktivitas ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengusulkan agar zakat dapat dijadikan sebagai pengurang langsung pajak, sebagaimana diterapkan di Malaysia. Dengan sistem tersebut, zakat yang telah dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak.

“Kalau zakat bisa menjadi pengurang langsung pajak, dampaknya akan besar bagi kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, ia menilai pengelolaan dana umat sebaiknya tetap dilakukan oleh lembaga yang sudah ada, seperti Baznas dan lembaga amil zakat lainnya, tanpa perlu intervensi berlebihan dari pemerintah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah secara langsung dalam pengelolaan dana umat berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Oleh karena itu, ia mendorong agar lembaga yang ada diperkuat dan dijaga amanahnya.

Prof Didin juga berharap Kementerian Agama dapat lebih fokus pada tugas utamanya, seperti penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan yang hingga saat ini masih memerlukan banyak perhatian dan perbaikan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 5 =