Pilih Lelaki yang Saleh dan Taat, Meskipun Miskin

Ilustrasi
SESUNGGUHNYA Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)
Seorang lelaki menemui Al-Hasan dan bertanya, “Putriku dilamar oleh beberapa orang. Dengan siapa aku nikahkan putriku?”
Al-Hasan menjawab, “Dengan orang yang selalu bertakwa kepada Allah. Jika sedang senang ia memuliakan istrinya, dan jika sedang marah ia tidak berbuat zalim terhadapnya.” (Lihat Ilya’ Ulum A-Din, II/47).
Oleh karena itu, merupakan kewajiban para wali untuk menikahkan putrinya dengan seorang lelaki bertakwa yang mau mengamalkan pesan Rasulullah Saw kepada wanita. Beliau bersabda, “Ingat, berpesanlah baik-baik kepada wanita, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ahmad V/7372, dan oleh Ibnu Majah (1751))
Seorang mukmin sejati, meskipun miskin, ia akan menjaga istrinya, dan memperlakukannya dengan patut seperti yang diperintahkan oleh Allah, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka) bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’: 19)
Asy-Sya’bi mengatakan, “Barangsiapa menikahkan putrinya dengan orang yang fasik, berarti ia telah memutuskan hubungan silaturrahimnya. ” (Ihya’ Ulum Ad-Din, II/47)
Jika ada lelaki yang taat beragama walaupun miskin, datang melamar kepada wali seorang wanita, maka ia harus menikahkannya tanpa terpengaruh dan silau oleh harta. Nabi Saw telah bersabda mengenai hal ini, “Apabila datang kepadamu orang yang telah kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak mau melakukannya, maka akan timbul fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.”
Rasulullah tidak pernah menyatakan, “Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai harta dan kedudukannya.”
Allah Ta’ala berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur: 32)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Nabi Saw bersabda, “Ada tiga orang dimana Allah berkewajiban membantu mereka; yakni budak mukatab yang ingin membayar tanggungannya, orang yang ingin menikah untuk mencari kesucian (menjaga kehormatan), dan orang yang berjibad pada jalan Allah.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1655), oleh An-Nasa’i, VI/61, oleh Ibnu Majah (2518), dan oleh yang lainnya)