Perjuangkan ‘Tax Credit’, DSN-MUI Nilai Zakat Mampu Dongkrak Ekonomi Nasional
Waketum MUI KH M Cholil Nafis.
Jakarta (Mediaislam.id)–Usulan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit) mengemuka dalam Silaturahim Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI di Jakarta, Selasa (7/7/2026)
Gagasan yang disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH M. Cholil Nafis ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.
Dalam sambutannya di Discovery Ancol Hotel, Kiai Cholil mengatakan bahwa saat ini zakat baru berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurutnya, mekanisme tersebut perlu ditingkatkan menjadi tax credit agar zakat dapat langsung mengurangi besaran nominal pajak yang harus dibayar wajib pajak.
“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan baru tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam. Selama ini, masyarakat Muslim dinilai menunaikan dua kewajiban finansial sekaligus secara terpisah.
“Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kali, membayar zakat dan membayar pajak. Kita sedang berjuang agar zakat itu dianggap sebagai pajak itu sendiri,” kata Kiai Cholil.
Menurutnya, optimalisasi pengelolaan dana zakat justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan. Dana yang dihimpun akan kembali beredar di masyarakat melalui berbagai macam program pemberdayaan ekonomi umat.
“Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan hilang. Pada saat perusahaan makin besar, zakatnya makin banyak, ekonomi mengalir kepada masyarakat, daya beli meningkat, dan kembali menggerakkan ekonomi,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Ketua BAZNAS RI H. Sodik Mudjahid menilai penguatan sistem zakat perlu didukung oleh regulasi yang kuat. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia sejatinya sangat masif.
“Kalau angka potensi itu benar, bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam satu tahun. Namun, sekarang potensi zakat, infak, dan sedekah yang berhasil dihimpun baru sekitar delapan persen,” ujarnya.
Menurutnya, dana sosial keagamaan yang besar tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan di tanah air. Pengumpulan yang optimal juga diyakini mampu memperkuat fondasi sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Sodik Mudjahid juga menegaskan pentingnya membangun sistem pengumpulan yang mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam berzakat. Langkah tersebut harus diadopsi sebagaimana negara membangun sistem perpajakan yang ketat agar setiap warga negara memenuhi kewajibannya.
“Kalau orang pajak memiliki sistem sehingga tidak bisa mengelak untuk membayar pajak, maka zakat pun harus memiliki sistem yang membuat orang tidak bisa mengelak untuk membayar zakat. Itulah penjabaran dari firman Allah, khudz min amwâlihim shadaqah,” katanya.
Melalui penguatan regulasi dan insentif perpajakan yang lebih baik, DSN-MUI dan BAZNAS RI berharap zakat dapat menjadi pilar utama kesejahteraan. Kedua lembaga berkomitmen mewujudkan pemerataan ekonomi demi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. []
