Kemenag Perkuat Edukasi Keagamaan untuk Cegah LGBTQ

 Kemenag Perkuat Edukasi Keagamaan untuk Cegah LGBTQ

Wakll Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (Dok. Humas Kemenag)

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Pembahasan materi edukasi itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

Romo Syafi’i menegaskan Kemenag perlu mengambil sikap yang jelas terkait isu LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Wamenag.

Menurut dia, sebagai institusi yang mengurusi bidang keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Upaya pencegahan, kata dia, akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Wamenag mengatakan, pandangan Kemenag disusun berdasarkan hasil komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Menurutnya, tokoh agama dari berbagai agama memiliki pandangan yang sama bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan di Indonesia harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, terutama sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, Wamenag meminta penyusunan materi edukasi dilakukan secara tegas sesuai ajaran agama dan konstitusi.

Selain menyusun materi edukasi, Kemenag juga menyiapkan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya memperkuat program bimbingan perkawinan (Bimwin), mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA), memperkuat pembinaan keluarga sakinah, mengintegrasikan materi dalam kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, serta memproduksi konten dakwah digital yang edukatif.

Menurut Wamenag, pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai nilai-nilai keagamaan, kesehatan reproduksi, serta batasan pergaulan dalam perspektif agama.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 5 =