Penghulu Diminta Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas Layanan KUA

 Penghulu Diminta Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas Layanan KUA

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.

Jakarta (Mediaislam.id)– Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meminta para penghulu menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penghulu juga diingatkan berani menolak segala bentuk gratifikasi yang bukan menjadi haknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad saat membuka Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan itu diikuti 3.049 penghulu dari seluruh Indonesia secara hybrid.

Abu menegaskan, integritas merupakan salah satu pilar utama yang harus dimiliki setiap penghulu. Menurut dia, pelayanan pernikahan yang bersih akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan profesi penghulu.

“Coba nanti malam kalian bermuhasabah, minta kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk mengatakan tidak pada hal-hal yang bukan merupakan hak kalian,” kata Abu.

Ia menjelaskan, tantangan menjaga integritas tidak hanya datang dari individu, tetapi juga budaya pelayanan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, penghulu dituntut menjadi teladan dengan mencukupkan diri pada hak yang telah diatur serta mengedepankan keberkahan dalam menjalankan amanah pelayanan.

Abu menilai kompetensi dan integritas merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. “Kompetensi dan integritas itu ibarat dua sayap yang membuat pesawat bisa terbang. Kalau penghulu memiliki keduanya, ia akan mampu terbang tinggi dan terbang jauh dalam mengabdi kepada umat,” ujarnya.

Selain menjaga integritas, Abu juga mendorong penghulu terus meningkatkan kapasitas keilmuan melalui pendidikan formal maupun forum akademik. Pendalaman fikih keluarga, usul fikih, hingga perbandingan mazhab dinilai penting agar penghulu mampu menjawab persoalan keluarga yang semakin kompleks. Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik sebagai fondasi transformasi layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan pembinaan jabatan fungsional ini menjadi bagian dari penguatan peran penghulu setelah menerima surat keputusan jabatan fungsional. Menurut dia, penghulu memiliki otoritas dalam praktik dan layanan kepenghuluan sesuai ketentuan yang berlaku.

Zayadi menjelaskan, pembinaan bertujuan memberikan pemahaman mengenai posisi, peran, tugas, dan tanggung jawab penghulu sekaligus menyosialisasikan arah kebijakan Ditjen Bimas Islam dalam meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penghulu.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas penghulu tidak hanya sebatas pencatatan nikah. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, penghulu perlu memahami berbagai fungsi KUA agar mampu memberikan pelayanan keagamaan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh penghulu membangun jiwa korps dan terus memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Kecintaan terhadap profesi harus diwujudkan melalui peningkatan kompetensi dan pelayanan terbaik bagi umat serta bangsa,” kata Zayadi.

Pembinaan tersebut dihadiri Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah Amir, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari, serta Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad bersama para penghulu dari berbagai daerah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − seven =