Penggunaan Sampul Alquran untuk Terompet Harus Diusut Tuntas

 Penggunaan Sampul Alquran untuk Terompet Harus Diusut Tuntas

CIVILITA.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta kepolisian Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengusut tuntas penggunaan sampul Alquran sebagai bahan pembuatan terompet untuk perayaan Tahun Baru.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dalam siaran pers Kementerian Agama, Selasa (29/12).

Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama, kata Lukman, akan menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu. “Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Lukman menyatakan penggunaan sampul Alquran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dalam proses pencetakan Alquran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Ia menjelaskan bahwa menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.

Meski demikian, Lukman mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.”Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum,” katanya.

Sebelumnya beredar kabar tentang penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Alquran di sejumlah mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah. Penyebaran terompet ini sangat meresahkan masyarakat setempat.

Selain itu aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet. [MSR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *