Pemprov DKI Dampingi 3.075 UMKM untuk Sertifikasi Halal

Ilustrasi
Jakarta (MediaIslam.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM sebagai upaya peningkatan kualitas industri di Jakarta.
“Peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati di Jakarta, Selasa (22/08) seperti dilansir ANTARA.
Dinas PPKUKM bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut.
Kegiatan ini juga mendukung program sertifikasi halal di wilayah NKRI yang diberlakukan pada 2024 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim.
Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9,4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus dikawal bersama.
“Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya,” ujar Sri.
Sri mengatakan, dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.
Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023. Untuk pendampingan kelompok kedua masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.
Sementara rencana pendampingan kelompok ketiga dilaksanakan pada pertengahan September 2023.
Rata-rata proses terbitnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan.
“Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan,” kata Sri.[]