Pemerintah Bersikap Anti HAM Terhadap Pembakar Hutan
CIVILITA.COM – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) mengatakan, pemerintah Indonesia lebih pro-investasi dan tidak memedulikan masalah hak asasi manusia dalam menindak pelaku pembakaran hutan yang berdampak terjadinya kabut asap.
Kesimpulan tersebut ditarik Kontras setelah melakukan penelitian terkait proses hukum tersangka pembakar hutan di lima provinsi di Kalimantan dan Sumatera, tempat titik api paling banyak berada.
“Problemnya, polisi masih hanya menyebut akronim nama perusahaan. Pemerintah masih berupaya melindungi perusahaan pembakar hutan,” ungkap Puri Kencana Putri, wakil koordinator bidang strategi dan mobilisasi Kontras, dalam jumpa pers, Senin (09/11) pagi tadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, menyebut pengungkapan nama individu dan korporasi pembakar hutan, hanya akan membuat kegaduhan.
“Karena itu berhubungan dengan kegiatan ekonomi negara. (Nanti) banyak pula lapangan kerja yang hilang,” tegas Luhut kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Mengomentari pernyataan Luhut, Puri menilai pemerintah telah salah kaprah dengan menjadikan ekonomi sebagai alasan untuk tidak mengungkapkan informasi pelaku.
“Pembangunan itu tidak boleh lebih tinggi derajatnya dibandingkan perlindungan HAM,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, keterbukaan informasi disebut Kontras adalah hak asasi masyarakat yang menjadi korban.
“Kalau nama pelaku tidak dibeberkan jelas, kejahatan serupa potensial akan terjadi lagi tahun depan,” tutur Puri.
Pemerintah juga dituding bertentangan dengan semangat akuntabilitas. “Sepertinya mereka ingin menggunakan pasal 17 tentang informasi yang dirahasiakan. Padahal informasi dan nama pembakar hutan ini, bukanlah bagian dari sistem keamanan negara.” [ah]