MUI: Tak Ada Lagi Ruang Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal
Jakarta (Mediaislam.id)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan tidak ada lagi ruang untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurut dia, jaminan produk halal merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi negara.
Asrorun menyampaikan hal tersebut dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertema “Cek Halal Sebelum Makan” di Jakarta, Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
Ia menjelaskan, kewajiban jaminan produk halal memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut memberikan masa persiapan selama lima tahun sebelum kewajiban berlaku efektif pada 17 Oktober 2019.
Namun, implementasi kewajiban tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui sejumlah regulasi. Penundaan terakhir diberikan hingga 17 Oktober 2026, khususnya bagi kelompok usaha yang memperoleh relaksasi.
“Sekarang bagaimana? Mumpung masih ada waktu, menuju 17 Oktober 2026 masih ada waktu. Tapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan,” ujar Kiai Niam.
Ia menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal berimplikasi terhadap pemenuhan hak masyarakat. Sebab, jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan publik.
“Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita. Karena kebijakan politiknya sudah diambil sejak 2014. Artinya sudah lebih dari 12 tahun dari komitmen itu,” katanya.
Sertifikasi Halal Merupakan Hak Publik
Kiai Niam mengatakan kebijakan jaminan produk halal pada hakikatnya merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, keberpihakan pemerintah semestinya diarahkan pada pemenuhan hak konsumen, sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
“Jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara kok melindungi publik, ini justru mencederai hak publik,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat pelaku usaha yang merasa belum siap, baik karena persoalan infrastruktur, pengetahuan, maupun proses sertifikasi. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk kembali menunda kewajiban.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diatasi melalui pendekatan struktural dan kultural.
Pendekatan struktural, kata Kiai Niam, dapat dilakukan pemerintah melalui pengawasan dan penegakan aturan di berbagai ruang publik. Ia mencontohkan pusat perbelanjaan dan bandara yang memiliki banyak restoran serta gerai makanan.
“Seluruh tenant, seluruh outlet, seluruh resto wajib sudah bersertifikat halal. Kalau tidak, tutup. Itu bagian dari pendekatan strukturalnya,” kata dia.
Sementara pendekatan kultural dapat dilakukan masyarakat, termasuk pegiat halal, melalui edukasi dan gerakan moral untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Tak Cukup Hanya “No Pork, No Lard”
Asrorun juga menyoroti masih adanya restoran yang menganggap produknya telah memenuhi prinsip halal hanya karena tidak menggunakan babi atau minyak babi.
Ia mencontohkan restoran di pusat perbelanjaan yang secara tampilan tampak identik dengan restoran Muslim, tetapi belum memiliki sertifikat halal.
“Begitu ditanya, yang penting no pork, no lard. Standardisasinya tidak diinternalisasi,” ujarnya.
Menurut Kiai Niam, konsep halal tidak berhenti pada ketiadaan bahan yang diharamkan. Jaminan halal juga mencakup bahan baku, proses produksi, pengolahan, hingga sistem yang memastikan kehalalan produk.
Karena itu, literasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai jaminan produk halal perlu terus diperkuat.
“MUI berkontribusi untuk terus melakukan dakwah halal, dan ini tidak putus. Kemudian teman-teman di BPJPH mengoptimalkan pengawasan,” katanya.
Kiai Niam juga menyinggung persoalan sertifikasi halal pada restoran yang memiliki banyak outlet atau merek. Menurut dia, aspek fikih dan persepsi publik perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan cakupan sertifikasi.
Ia mencontohkan restoran yang dalam satu tempat menyediakan makanan halal sekaligus minuman nonhalal. Dalam kondisi tersebut, sertifikasi tidak dapat hanya diterapkan pada sebagian produk.
“Tidak mungkin disertifikasi hanya sebagiannya. Apalagi sekarang relatif banyak restoran yang menyediakan menu hanya halal, tetapi bersamaan dengan itu dia jual beverage yang nonhalal,” katanya.
Menurut Kiai Niam, hal tersebut berkaitan dengan prinsip sadd adz-dzari’ah, yakni upaya mencegah terbukanya jalan menuju tercampurnya atau munculnya sikap permisif terhadap sesuatu yang haram.
Untuk restoran berjejaring, ia mengatakan perlu dilihat apakah outlet-outlet tersebut secara publik dipahami sebagai satu jaringan atau memiliki identitas yang berbeda.
“Kalau outlet berjaringan, tetapi secara publik diketahui itu satu, dia tidak mungkin (dipisahkan),” ujar Kiai Niam.
Sebaliknya, jika sebuah perusahaan memiliki merek berbeda yang secara publik tidak diasosiasikan sebagai satu jaringan, sertifikasi dapat dipertimbangkan berdasarkan karakter masing-masing merek.
Kiai Niam menegaskan, percepatan sertifikasi halal tidak sekadar persoalan administratif. Hal tersebut menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.*
