MUI Sumbar Imbau Masyarakat tidak Sebarkan Kebencian Melalui Medsos

 MUI Sumbar Imbau Masyarakat tidak Sebarkan Kebencian Melalui Medsos

CIVILITA.COM – Terkait larangan ujaran kebencian (hate speech), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, meminta masyarakat untuk menghindari tindakan penyebaran kebencian melalui media sosial (medsos). MUI menilai penyebaran kebencian sama artinya dengan menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tindakan penyebaran kebencian seperti mencemooh, mengolok-olok ataupun menjelekkan sama artinya dengan menjatuhkan martabat sesama manusia, sehingga secara tidak langsung telah menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Sekretaris MUI Sumbar, Edi Safri di Padang, Rabu (04/11).

Safri mengatakan tindakan penyebaran kebencian ini juga dilarang keras dalam Islam, karena dapat membuka pintu perpecahan yang lebih dalam.

“Pada hakikatnya tindakan seperti mengolok-olok orang lain juga berarti menjatuhkan martabat diri sendiri karena berperilaku yang tidak sepantasnya,” ujarnya.

Bila ingin mengritik, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kata-kata yang baik tanpa menjatuhkan pihak yang dikritik dengan kata-kata yang menimbulkan kesan negatif.

“Kritik menunjukkan adanya sesuatu yang salah, sesuatu yang tidak pada tempatnya, tunjukkan hal yang salah tersebut. Sifatnya berupa nasihat maka gunakanlah kata-kata yang baik sehingga mengimbau orang lain untuk melakukan perbaikan, bukan menimbulkan rasa ketidaksukaan,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung surat edaran terkait penyebaran kebencian tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkomentar yang membangun. [MSR/ANT]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *