MUI Siap Sertifikasi Semua Produk

 MUI Siap Sertifikasi Semua Produk

CIVILITA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku siap untuk melakukan tugas memberikan sertifikasi halal kepada semua produk yang beredar di pasaran. MUI tinggal menunggu Peraturan Pemerintah saja.

“MUI sudah siap, tinggal tunggu dari Peraturan Pemerintah (PP) saja,” kata Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Dr Ir H Lukmanul Hakim, Senin (16/11).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada 2019 seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai dari makanan, minuman, kosmetik, farmasi, biologi, kimia, hingga produk modifikasi genetik harus memiliki sertifikasi halal.

Terkait dengan hal itu, Lukman menambahkan, tidak ada kendala berarti bagi MUI dalam melaksanakan isi UU tersebut. Mengingat, LPPOM MUI telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun dalam hal memberikan sertifikasi halal.

Menurutnya, LPPOM MUI sangat mungkin melakukannya karena telah memiliki sistem yang mapan. Di samping itu, LLPOM MUI juga telah menambah jumlah sumber daya manusia yang awalnya hanya 200 orang tersebar di seluruh Indonesia dan kini menjadi 700 orang.

“Jumlah ini masih mungkin bertambah melihat kebutuhan,” kata Direktur Lembaga pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI itu.

MUI optimistis mampu memberikan sertifikasi kepada semua produk yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam jangka waktu tiga sampai empat tahun ke depan. Namun, dengan catatan peraturan turunan yang akan dikeluarkan pemerintah nanti tidak memengaruhi proses sertifikasi.

Menurut Lukmanul, langkah tersebut sudah dimulai dengan memberikan kemudahan proses mendapatkan sertifikat. Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Lukmanul mengatakan sangat diperlukan pengertian dan kerja sama semua pihak terutama perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan diri di BPOM. [MSR/RoL]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *