MUI akan Bahas Enam Fatwa dalam Munas 2025
Jakarta (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas 6 fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20-23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan 6 fatwa tersebut nantinya akan dibahas setelah hasil penyaringan 44 masalah.
Ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini mengungkapkan, 44 masalah tersebut didasarkan dari pertanyaan publik yang berasal dari ulil amri (pemerintah) dalam hal ini kementerian dan lembaga, masyarakat dan MUI Daerah.
Lembaga lain yang dilibatkan antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional, MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan, Dirjen Pajak, Bank Indonesia dan lembaga amil zakat IZI.
Prof Ni’am menjelaskan 44 masalah yang didasarkan dari pertanyaan publik itu disaring berdasarkan 3 kriteria, yaitu kompleksitas masalah, relevansi keagamaan dan aspek strategisnya.
“Hasil diskusi tim materi, tersaring final menjadi 6 tema fatwa yang dibahas dan ditetapkan,” kata Prof Ni’am dalam Konfrensi Pers jelang Munas XI MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Pertama, ungkapnya, mengenai status manfaat polis jiwa syariah apakah masuk ke dalam warisan atau tidak. Persoalan ini ditanyakan oleh Prudential Syariah.
“Karena ini problematik, begitu orang mengikuti asuransi jiwa syariah kemudiaan pemegang meninggal ini jatuh pada siapa. Ketika pemberi mandat meninggal, jatuhnya kepada siapa?,” lanjutnya.
Kedua, lanjutnya, pedoman pengelolaan sampah untuk kepentingan kemaslahatan. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan persoalan ini dibahas sebagai wujud kontribusi keagamaan di dalam memecahkan masalah sosial yang sangat panjang.
“Ada momentumnya, Presiden memiliki konsen terkait masalah sampah ini dengan memodernisasi pengelolaan sampaunya, mengubah sampah menjadi tenaga listrik, maka ini harus didukung dengan etos keagamaan,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini berharap melalui etos keagamaan bisa menjadi pengubah perilaku masyarakat dan pengusaha terkait persoalan sampah.
Ketiga, pajak berkeadilan. Prof Ni’am mengatakan persoalan ini dibahas untuk memastikan agar pajak itu dikenakan pada orang yang tepat dan diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan.
Keempat, hukum elektronik uang hilang atau kadaluarsa. Dalam persoalan ini, uang di dalam e-money ketika hilang dan rusak tidak bisa digunakan oleh pemiliknya.
Namun, pada hakikatnya uang tersebut masih ada di dalam bank pemegang kartunya. Oleh karena itu, MUI akan melakukan pembahasan dan menetapkan fatwa, sekaligus mendorong otoritas memperbaikinya.
Kemudian yang kelima, mengenai rekening dormant (pasif) yang menjadi pertanyaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Majelis Alumni IPNU ini menjelaskan, fatwa terkait persoalan ini nantinya dibahas untuk mengantisipasi terjadinya tindakan destruktif. Keenam, mengenai ketentuan nishab zakat penghasilan.
Munas XI MUI mengangkat tema: Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan ini dijadwalkan akan dibuka secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
sumber: muidigital
