Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Digauli?

 Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Digauli?

Ilustrasi

Padahal, menyerahkan perempuan ke orang yang tidak tepat dapat berdampak panjang. Terlebih, jika sang perempuan sudah merasa putus asa, maka dia bisa bertindak gegabah. Misalnya dengan membuang bayi yang tidak berdosa atau dengan cara yang lebih ekstrem yakni membunuh sang anak.

Cara lainnya menurut Buya Yahya adalah dengan menikahkan wanita hamil. Dalam mazhab Syafi’i, perempuan hamil di luar nikah boleh langsung dinikahkan dan tidak terhalang masa idah.

Masa idah tidak berlaku karena wanita ini tidak memiliki keterikatan dengan suami sebelumnya. Hal ini berbeda dengan wanita hamil yang bersuami, maka untuk menikah lagi wanita tersebut harus menunggu masa idah yakni hingga bayinya lahir.

Mazhab Syafii juga memperbolehkan seorang suami menggauli istri yang dinikahinya meski sang istri sedang mengandung anak dari hasil di luar pernikahan.

Demikianlah hukum menggauli istri yang telah hamil di luar nikah sekaligus nasihat yang disampaikan Buya Yahya. Semoga bermanfaat. []

Berikut penjelasan Buya Yahya selengkapnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 18 =