Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Digauli?

 Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Digauli?

Ilustrasi

Perempuan hamil di luar nikah saat ini menjadi fenomena menyedihkan di masyarakat. Angkanya cukup tinggi dari tahun ke tahun.

Kemudian, di masyarakat muncul pertanyaan. Jika seorang perempuan yang hamil di luar nikah itu lalu ada yang menikahi, bolehkan sang suami itu menggauli istri yang dinikahi itu sebelum melahirkan bayinya?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjawab persoalan ini.

Melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan pandangannya terkait perempuan yang hamil di luar nikah.

Sebelum menjawab persoalan di atas, Buya Yahya mengatakan yang perlu dihadirkan ketika mendapati perempuan hamil di luar nikah adalah keprihatinan, tidak selalu berbicara dosa atau tidak.

“Yang lebih penting adalah keprihatinan, bukan hukumnya dosa atau tidak yang dihadirkan,” ucap Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah yang hadir dalam pengajian.

Buya Yahya melanjutkan apabila ada perempuan yang hamil di luar nikah, berarti di sana telah terjadi perzinaan. Bahkan kemungkinan perzinaan sudah terjadi berkali-kali. Zina di dalam Islam adalah perbuatan yang sangat hina sehingga korbannya harus dikasihani.

Wanita yang terlibat dalam perzinaan tentu saja perlu ditolong. Pertolongan tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan menempatkan dia di tempat yang mulia.

Sayangnya, hal ini kerap tidak terjadi di masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah adanya kepercayaan umum bahwa siapa yang berbuat maka dialah yang harus bertanggung jawab.

“Orang tua ini apa anaknya mau diserahkan ke orang yang sudah jahat melakukan perbuatan zina kepada dia,” imbuh Buya Yahya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *