Menhaj Pastikan Efisiensi BPIH 2027 Tanpa Kurangi Kualitas Layanan
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf
Banjarbaru (Mediaislam.id)–Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah. Pemerintah akan mengedepankan efisiensi pada berbagai komponen pembiayaan tanpa mengorbankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jamaah.
Pernyataan itu disampaikan Menhaj saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).
Menurut Irfan Yusuf, penyusunan BPIH 2027 menghadapi tantangan yang tidak ringan. Sejumlah faktor eksternal, seperti dinamika geopolitik, fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), hingga penyesuaian tarif layanan di Arab Saudi memengaruhi perhitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, sebagian besar komponen penyelenggaraan haji menggunakan mata uang asing sehingga perubahan kurs dan biaya transportasi udara memberikan dampak signifikan terhadap total kebutuhan anggaran.
Selain itu, sejumlah layanan yang diterima jamaah selama berada di Arab Saudi juga mengalami kenaikan harga. Karena itu, pemerintah harus menyusun kembali struktur pembiayaan agar standar pelayanan tetap terjaga.
Meski demikian, Irfan menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta membebankan seluruh kenaikan biaya kepada jamaah. Menurut dia, berbagai langkah efisiensi akan terus dilakukan untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung calon jamaah.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jamaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jamaah tetap dalam batas yang rasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan BPIH harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan haji dan kemampuan jamaah dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji.
Karena itu, efisiensi hanya akan dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan tanpa mengurangi layanan dasar, keselamatan, maupun perlindungan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jamaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jamaah,” kata Irfan.
Menhaj menambahkan, hasil evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M akan menjadi salah satu dasar penyusunan struktur BPIH 2027. Pemerintah memastikan setiap penyesuaian biaya akan dibahas secara transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepentingan jamaah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR.*
