Cegah Radikalisme, Kemenag Telaah 368 Buku Keagamaan
Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) terus memperketat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam guna mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, dan terorisme. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku keagamaan Islam yang beredar di masyarakat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan hasil telaah menunjukkan sebanyak 310 judul dinyatakan layak diedarkan, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.
“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Arsad menjelaskan, pengawasan buku keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa isi buku harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, komitmen kebangsaan, bebas dari diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.
Selain itu, buku juga harus mendorong moderasi beragama, menjaga ketepatan kutipan dan terjemahan ayat kitab suci, serta memenuhi kaidah transliterasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arsad, buku memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Karena itu, substansi buku keagamaan harus sesuai dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, dan nilai-nilai kebangsaan.
Ia menambahkan, sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, literasi keagamaan harus menjadi media untuk menyebarkan nilai kasih sayang, toleransi, persaudaraan, dan memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi menjaga persatuan bangsa.
“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” kata Arsad.
Ia menegaskan, pengawasan tetap diperlukan karena masih ditemukan buku keagamaan yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme. Melalui proses telaah, pemerintah berupaya memastikan buku-buku yang beredar memberikan pemahaman keagamaan yang moderat dan sejalan dengan semangat kebangsaan.*
