Mengenal Dinar dan Dirham

 Mengenal Dinar dan Dirham

Ilustrasi: Dinar-Dirham

Rasulullah Saw telah menetapkan timbangan ini bagi dinar, dan mengaitkannya dengan hukum-hukum zakat, diyat, (nishab) potong tangan dalam pencurian, sehingga menjadi timbangan yang syar’iy bagi dinar. Timbangan itu pula yang digunakan sebagai acuan bagi Abdul Malik bin Marwan tatkala mencetak dinar Islam, dan menjadikannya mitsqal.

Adapun dirham maka timbangannya bermacam-macam. Dirham Persia saja memiliki tiga macam (timbangan) dirham: al-kibar (yang besar) dengan ukuran setara dengan ukuran mitsqal, atau 20 qirath; ash-shigâr (yang kecil) dengan ukuran setengah mitsqal, atau 10 qirath; dan al-wustha (pertengahan) dengan ukuran setiap 10 dirham sama dengan 6 mitsqal, yaitu sama dengan 12 qirath.

Imam al-Baladzuriy meriwayatkan dari Hasan bin Shalih bahwa: ‘Mata uang dirham yang dibuat oleh orang-orang Persia itu berbeda-beda. Ada yang besar dan ada yang kecil. Dirham besar mereka tetapkan timbangannya seberat satu mitsqal, sama dengan 20 qirath. Dirham kecil mereka tetapkan timbangannya seberat 12 qirath. Sedangkan dirham yang lainnya (yang sedang) mereka tetapkan timbangannya seberat 10 qirath, yaitu setengah mitsqal.’

Dan diriwayatkan dari selain Hasan bin Shalih: ‘Dirham orang-orang ajam (Persia) ada yang 10 dirhamnya bertimbangan seberat 10 mitsqal, ada yang 10 dirham lainnya bertimbangan seberat 6 mitsqal, dan yang 10 dirham lainnya lagi ada yang bertimbangan seberat 5 mitsqal’. Dirham besar mereka namai dengan dirham baghliy atau as-suud al-wafiyah yang digunakan sebagai standar bagi dirham. Yaitu emas seberat satu mitsqal, yakni 8 daniq. Dan 1 daniq sama dengan 2 ½ qirath. Jadi 1 mitsqal sama dengan 20 qirath. Timbangan seperti ini telah ditetapkan sejak masa Sasanid dan jamannya Khulafa ar-Rasyidin dan Khulafa Umawiyin.

Adapun dirham kecil yang timbangan beratnya hanya setengah mitsqal dinamakan dengan dirham ath-thibriyyah, yang dinisbahkan ke (daerah) Thabaristan (wilayah Iran-peny), tempat pencetakannya. Timbangan beratnya 4 daniq, yaitu sama dengan 10 qirath.

Sedangkan dirham ukuran sedang disebut dengan dirham al-jawariqiyyah, yang dinisbahkan ke (daerah) Jaurakan, tempat pencetakannya. Timbangan beratnya 4,8 daniq, yaitu sama dengan 12 qirath.

Setelah Islam datang, ditetapkanlah kewajiban zakat atas perak. Yaitu setiap 200 dirham dikenakan zakatnya 5 dirham. Dirham, yang setiap sepuluh kepingnya memiliki timbangan berbeda-beda, dinilai seberat 7 mitsqal, sehingga dikenal dengan sebutan timbangan tujuh (waznu as-sab’ah). Yakni timbangan atas dirham ukuran sedang.

Hal itu ditetapkan setelah menyatukan timbangan qirath yang berbeda-beda antara dirham besar, dirham kecil dan dirham ukuran sedang. Jumlah berat timbangan dari ketiga macam dirham tersebut dibagi tiga, sehingga berat rata-ratanya adalah 14 qirath, yaitu 6 daniq. Setara dengan (berat) 50 2/5 biji gandum ukuran sedang yang sudah dipotong kedua ujungnya. Timbangan tersebut sama beratnya dengan 4.200 biji khardal.

Itulah dirham syar’i yang jadi standar untuk hukum-hukum zakat dan diyat. Timbangan itulah yang dikenal dan dipandang sah pada masa Rasulullah Saw. Kemudian pada masa Umar ditetapkan kembali timbangan beratnya dengan daniq dan qirath, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah.”

Itu berarti batasan timbangan berat yang pernah berlaku di kalangan orang-orang Quraisy, telah ditetapkan praktiknya oleh Rasulullah Saw. Mata uang yang memiliki standar timbangan tersebut dinamakan dirham syar’i. Dengan timbangan itu dikaitkan hukum-hukum syara tentang zakat, diyat dan lain-lain. Timbangan itu pula yang digunakan oleh Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham Islam, setelah dirham Persia tidak berlaku lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =