Mengenal Dinar dan Dirham

 Mengenal Dinar dan Dirham

Ilustrasi: Dinar-Dirham

MATA UANG (an-nuqud), secara bahasa berarti dirham tertentu, mengeluarkan bagian dirham yang palsu, atau memberikan dan mengambil dirham. Nuqud bisa juga berarti mata uang (‘umlah) itu sendiri.

Uang dikenal sebagai sesuatu yang diistilahkan oleh manusia dapat menjadikan barang itu memiliki harga, dan sebagai upah atas jasa dan pelayanan, baik berbentuk uang logam maupun bukan. Dengan uang pula seluruh barang, usaha dan jasa dapat dinilai.

Sebelum mengenal uang, manusia melakukan aktivitas jual beli dan tukar menukar (barter) barang dengan jasa. Namun, karena pertukaran barang dengan jasa menimbulkan banyak kesulitan, terutama yang berkaitan dengan transaksi perdagangan, maka mereka berpikir untuk mencari barang dasar yang memiliki nilai intrinsik. Selain itu, bisa memberikan kemudahan dalam peredarannya sehingga dapat dijadikan tolok ukur yang menilai seluruh barang dan jasa.

Lalu muncullah mata uang, yang menjadikannya satu-satunya tolok ukur. Setelah manusia di masa lalu mengetahui bahwa logam mulia, emas dan perak memiliki nilai intrinsik, maka mereka menjadikan keduanya sebagai mata uang. Kemudian mereka mencetak dinar dan dirham. Kedua benda tersebut relatif jarang diperoleh (depositnya), tetapi memiliki keunikan (seperti emas) yang tidak hancur ditelan masa.

Kerajaan Romawi dan negeri-negeri pengikutnya telah menjadikan emas sebagai dasar mata uangnya. Dengan emas ini dicetak dinar Hirakliy dalam bentuk dan ukuran tertentu. Demikian juga kekaisaran Persia dan negeri-negeri pengikutnya telah menjadikan perak sebagai dasar mata uangnya. Dengan perak ini dicetak dirham dalam bentuk dan ukuran tertentu. Diketahui bahwa mata uang dinar Romawi hanya dicetak dengan satu bentuk dan ukuran saja, sedangkan dirham Persia dicetak dengan bentuk dan ukuran yang bermacam-macam.

Orang-orang Arab sebelum Islam, terutama Quraisy telah melakukan perniagaan dengan tetangga-tetangga mereka dari berbagai tempat dan pelosok negeri:

لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ اٖلٰفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاۤءِ وَالصَّيْفِۚ

Karena kebiasaan orang-orang Quraisy yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. (QS. al-Quraisy [106]: 1-2)

Mereka kembali dari Syam dengan membawa dinar emas Kaisar dan kembali dari Irak dengan membawa dirham perak Kisra. Ketika mereka kembali dari Yaman mereka terkadang juga membawa dirham Hamiriyah, kembali ke Hijaz dengan membawa dinar emas Hirakliy dan dirham perak Sasanid.

Akan tetapi, mereka tidak melakukan transaksi dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai satuan (yang dihitung persatuan), melainkan dijadikan sebagai timbangan (dengan lantakan emas/perak). Dengan kata lain, mereka menjadikannya sebagai benda (alat) tukar menggunakan emas dan perak yang tidak dicetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *