Menag : Pendirian dan Penolakan Rumah Ibadah Harus Berdasar Hukum
CIVILITA.COM – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berharap masyarakat menyikapi masalah pendirian rumah ibadah secara arif dan taat hukum, baik pihak yang mendirikan rumah ibadah maupun yang menolak.
“Saya berharap kita semua tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap keberadaan rumah ibadah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (17/10), seperti dikutip ANTARA.
Lukman mengingatkan, Indonesia adalah negara dan bangsa yang majemuk, ber-Bhinneka Tunggal Ika, dan berdasarkan hukum. Untuk itu, setiap pendirian rumah ibadah haruslah berdasar ketentuan hukum. Demikian pula dengan penolakan atas rencana atau proses pendirian rumah ibadah juga harus berdasar hukum.
“Cara-cara main hakim sendiri dalam kedua hal tersebut tak hanya melawan hukum, tapi juga mengingkari jatidiri keindonesiaan kita yang sesungguhnya. Kita harus saling menghormati dan hidup rukun penuh damai dalam keragaman keberagamaan,” kata Lukman.
Sebelumnya, Selasa (13/10), gereja ilegal di Kabupeten Singkil Aceh dibakar oleh sejumlah warga masyarakat. Meski sebelumnya sudah terjalin kesepakatan antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat soal penertiban bangunan gereja yang tidak berizin.
Menteri Lukman menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap pemerintah daerah, penegak hukum, pemuka agama dan tokoh setempat dapat mengayomi masyarakat agar rumah ibadah dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Bila kehidupan beragama berkualitas, maka akan berimbas pada perbaikan ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
“Perlu direnungkan bahwa konflik tidak akan menguntungkan siapa pun. Lebih baik kita gunakan energi kita untuk membangun dan mencapai kemajuan bersama,” katanya. [MSR/ANT]