Membentengi Rayuan Iblis Ketika Berteman Lawan Jenis

 Membentengi Rayuan Iblis Ketika Berteman Lawan Jenis

CIVILITA.COM – Awalnya mungkin sahabatan, tapi lama-lama ada perasaan, dan bukan tidak mungkin akhirnya tergoda untuk pacaran. Begitulah kira-kira godaan ketika berteman dengan lawan jenis. Memang tidak semua akan berakhir seperti itu, tapi potensi menuju kearah seperti itu lebih kuat. Karena sahabat adalah teman yang bisa dibilang dekat dengan kita. Sahabat adalah orang yang bener-bener bisa mengerti perasaaan dan keadaan kita, tempat kita curhat, dan bila perlu rela berkorban untuk kita. Intinya sahabat itu lebih dari sekadar seorang teman.

Berkaitan dengan persahabatan ini, tentu yang akan jadi problem adalah bila kita berteman atau bersahabat dengan lawan jenis. Bagaimana pun juga, dua insan yang berlainan jenis itu adalah “magnet”. Ia bisa saling menarik dengan kekuatan saling tarik-menarik. Kata pepatah jawa, witing tresno jalaran soko kulino alias cinta itu tumbuh karena seringnya bersama (bertemu). Jika dua insan yang berlainan jenis sering bertemu, apalagi curhat satu sama lain, ini bisa membuat iblis mendapat angin segar untuk melakukan godaan.

Dalam khazanah Islam, kehidupan laki dan perempuan terpisah dan diatur. Syekh Taqiyudin An-Nabhani, dalam kitab Nidzomul Ijtimai fil Islam, menerangkan bahwa interaksi di masyarakat antara laki dengan laki atau perempuan dengan perempuan tidak timbul persoalan, tapi interaksi antara laki dan perempuan inilah yang biasanya menimbulkan problematika. Maka Islam sebagai Dien yang lengkap dan paripurna menyediakan aturan tersebut dan memecahkan problem yang muncul dari interaksi antara dua lawan jenis tersebut.

Persahabatan antara pria-wanita, maka Islam tidak membolehkan hal itu. Karena seperti dijelaskan di atas, bahwa interaksi antara lawan jenis sering menimbulkan persoalan di masyarakat. Bukan berarti antara laki-wanita dilarang bertemu. Mereka boleh bertemu, tapi pertemuan mereka diatur, kalau dalam hal muamalah, seperti jual beli, sekolah, kantor, dll. yang melibatkan interaksi lawan jenis maka, itu diperbolehkan oleh Islam.

Berdasarkan hal ini maka Islam membatasi hubungan antara laki-laki dan wanita dengan hukum yang khas, antara lain :
1. Islam memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya dihadapan orang yang bukan mahramnya dan memerintahkan pula agar menundukkan pandangan. Firman Allah SWT :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” (Qs. Al Ahzab 59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluanya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kekrah-krah bajunya” (QS. An Nuur 31)

2. Islam melarang khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita kecuali disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw :
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan” (HR. Ahmad)

3. Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan dari suatu tempat yang lain selama sehari semalam, kecuali bila disertai mahramnya. Sabda Rasulullah Saw. :
“Tiada dihalalkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian bepergian perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya” (HR. Buhkori Muslim)

4. Islam menjaga dan menjadikan jama’ah, kumpulan kaum wanita terpisah dari jama’ah kaum laki-laki yang bukan mahram dalam kehidupan-kehidupan khusus di rumah, begitu pula di dalam masjid, sekolah dan lain-lain. Islam menjadikan wanita hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya dan laki-laki hidup di tengah-tengah kaum laki-laki. Islam menjadikan shaf sholat kaum wanita dibagian belakang dari shaf sholat kaum laki-laki. Namun demikian seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya dan setelah itu kembali bersama kaum wanita atau mahramnya.

5. Islam mengupayakan adanya hubungan kerjasama antara laki-laki dan wanita dengan hubungan yang bersifat umum dalam urusan muamalah bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara laki-laki yang bukan mahram dengan seorang wanita atau bertamasya bersama-sama. Karena maksud kerjasama di sini agar wanita secara langsung dapat memperoleh hak-hak serta mendapatkan kemaslahatan, disamping untuk melakukan kewajiban-kewajibanya. [lukyrouf]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *