Masuk Prolegnas, BAZNAS Matangkan Revisi UU Pengelolaan Zakat Bersama MUI dan Lembaga Terkait

 Masuk Prolegnas, BAZNAS Matangkan Revisi UU Pengelolaan Zakat Bersama MUI dan Lembaga Terkait

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. (Foto: Dok. BAZNAS)

Jakarta (Mediaislam.id)–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, hingga tenaga ahli DPR RI bersepakat memperkuat regulasi pengelolaan zakat nasional. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam agenda focus group discussion (FGD) di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Forum penjaringan masukan secara komprehensif ini digelar menyusul masuknya revisi regulasi pengelolaan zakat tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.

Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menegaskan bahwa perubahan regulasi mendesak dilakukan untuk merespons dinamika kelembagaan serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional.

“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Zainut Tauhid, dikutip dari laman BAZNAS.

Zainut memaparkan, peninjauan undang-undang tersebut dititikberatkan pada peningkatan akuntabilitas sistem, efisiensi penghimpunan, ketepatan penyaluran, hingga perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak muzaki dan mustahik di seluruh pelosok Tanah Air.

Seluruh masukan dan poin strategis yang dihimpun dari berbagai pemangku kepentingan dalam FGD tersebut selanjutnya dirumuskan oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam pembahasan legislasi di parlemen.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air,” ujar Zainut Tauhid.

FGD tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI, di antaranya Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin; Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan; serta Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar. Hadir pula jajaran pejabat struktural BAZNAS.

Dari pihak eksternal, hadir Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, serta delegasi tenaga ahli Komisi VIII DPR RI.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =