Mantan Wapres Kiai Ma’ruf Amin: Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif Masih Minim

 Mantan Wapres Kiai Ma’ruf Amin: Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif Masih Minim

KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan paparan pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional di Kota Padang, Sabtu (15/11/2025).

Kota Padang (Mediaislam.id) – Mantan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyoroti masih minimnya pengelolaan tanah wakaf produktif yakni baru sekitar empat persen dari 57 ribu hektare (ha) yang potensial digarap untuk kemaslahatan umat.

“Dari data yang saya dapatkan, ada 440 ribu lokasi tanah wakaf dengan luas 57 ribu hektare di Indonesia, tapi baru empat persen yang produktif,” kata Kiai Ma’ruf Amin pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional yang diselenggarakan di Kota Padang, Sabtu (15/11/2025) dilansir dari ANTARA.

Kiai Ma’ruf mengatakan, sebagian besar tanah wakaf baru digunakan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid, musala, sekolah, pondok pesantren hingga lembaga sosial. Padahal, tanah wakaf yang besar tadi bisa dikelola lebih baik agar memberikan dampak yang nyata.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mengingatkan pemerintah terutama pihak terkait memiliki tanggung jawab sosial, dan moral bagaimana aset berupa tanah wakaf tidak hanya bermanfaat spiritual tetapi juga menjadi kekuatan ekonomi umat.

Dari sisi wakaf uang yang terkumpul hingga Desember 2024 sudah mencapai Rp3 triliun. Tetapi, bila dibandingkan potensi nasional yakni sebesar Rp180 triliun per tahun maka jumlah itu masih tergolong kecil sehingga butuh kerja keras untuk memaksimalkannya.

Ia mengatakan pengembangan dan pengelolaan wakaf tidak cukup hanya dengan niat baik semata karena diperlukan sistem kelembagaan dan tata kelola yang kuat. Sebab, hingga kini masih banyak aset wakaf yang belum dimanfaatkan.

Alasannya ialah karena keterbatasan kapasitas nazir, belum adanya akses pendanaan dan penjaminan yang memadai hingga belum adanya kelembagaan khusus yang berperan sebagai katalis pembangunan yang berbasis wakaf.

Oleh karena itu, ia berpandangan perlu membangun paradigma baru di dalam pengelolaan wakaf karena sejatinya wakaf bukan hanya milik takmir atau lembaga sosial tetapi bagian integral dari sistem ekonomi syariah nasional.

“Kita perlu lembaga yang berfungsi sebagai penghubung antara dana wakaf dan proyek produktif yang mampu menjamin transparansi dan profesionalisme serta kepatuhan syariah,” saran Kiai Ma’ruf.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 2 =