Mandek Hampir Lima Tahun, YPAB Minta Wali Kota Bogor Keluarkan Perwali P4S
Ilustrasi
Bogor (Mediaislam.id) – Hampir lima tahun Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual (P4S) diterbitkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksananya tak kunjung lahir. Yayasan Pelindung Anak Bangsa (YPAB) pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah berkembangnya perilaku LGBT.
Ketua YPAB Ustaz Abdul Khalim menegaskan, Wali Kota Bogor tidak seharusnya terus menunda penerbitan Perwali P4S. Menurutnya, keterlambatan tersebut telah menciptakan kekosongan aturan teknis pencegahan di lapangan.
“Selama Perwali belum disahkan, artinya belum ada aturan pencegahan yang bisa dijalankan secara teknis. Kelompok LGBT terus berkembang. Artinya, semakin banyak korban. Pertanyaannya, mau tunggu berapa banyak korban lagi?” tegas Abdul Khalim di Kantor LBH Keadilan Rakyat, Jumat (10/7/2026).
Ia mengingatkan, Perda P4S telah diterbitkan pada 21 Desember 2021 setelah melalui proses panjang dan pengawalan berbagai elemen masyarakat Kota Bogor.
Menurut Abdul Khalim, Perda tersebut mengamanatkan penerbitan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah ditetapkan. Artinya, kata dia, Perwali seharusnya sudah lahir sekitar pertengahan 2022.
“Juli 2022 seharusnya sudah ada Perwali. Sekarang hampir lima tahun berlalu. Wali kota sudah berganti, tetapi aturan pelaksananya tetap tidak ada. Apa sebenarnya yang ditunggu?” kritiknya.
Abdul Khalim mengungkapkan salah satu contoh kasus yang terjadi, YPAB baru saja menerima laporan dari seorang ibu yang membawa anak-anaknya berenang di salah satu kolam renang di Bogor.
Di lokasi tersebut, sang ibu disebut melihat dua pria berciuman di tempat umum. Peristiwa itu, kata Abdul Khalim, turut disaksikan anak-anak yang berada bersama ibu tersebut.
“Ibu itu marah dan menegur. Tetapi pasangan sesama lelaki itu malah dengan arogan melawan teguran si ibu,” ungkapnya.
Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan. Namun, menurut laporan yang diterima YPAB, petugas tidak dapat mengambil tindakan tegas.
“Satpam pun tidak bisa berbuat apa-apa. Kenapa? Salah satu persoalannya karena tidak ada aturan teknis yang tegas. Ini contoh nyata ketika regulasi pelaksana tidak segera diterbitkan,” katanya.
Abdul Khalim mempertanyakan bagaimana masyarakat maupun petugas di lapangan harus bertindak ketika menemukan perilaku yang dinilai meresahkan di ruang publik apabila pemerintah belum menyediakan pedoman teknis yang jelas.
“Kalau masyarakat menegur, dibantah. Lapor petugas, petugas bingung mau bertindak dengan dasar apa. Lalu pemerintah mau membiarkan kondisi seperti ini sampai kapan?” ujarnya.
Data LGBT dan kasus HIV Aids di Kota Bogor
YPAB juga menyoroti data gay atau lelaki seks dengan lelaki (LSL) dan HIV di Kota Bogor. Abdul Khalim menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor yang dirujuknya, lebih dari 5.380 LSL telah menjalani tes HIV. Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 orang dinyatakan positif HIV.
“Angka ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bogor. Jangan menunggu angkanya terus bertambah baru kemudian panik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti anggaran pemerintah yang digunakan untuk program pengobatan HIV/AIDS. Menurut Abdul Khalim, pemerintah tidak boleh hanya fokus menangani dampak kesehatan, tetapi mengabaikan pencegahan terhadap faktor perilaku berisiko.
“Obat HIV dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. Artinya, uang rakyat ikut menanggung dampaknya. Tetapi mengapa pencegahan terhadap perilaku berisiko justru tidak dilakukan dengan tegas?” tanyanya.
Menurutnya, kebijakan yang hanya berfokus pada penanganan setelah seseorang terinfeksi tidak cukup untuk menghentikan persoalan.
“Jangan hanya mengobati akibatnya, sementara faktor risikonya dibiarkan berkembang. Pencegahan harus dilakukan dari hulunya,” kata Abdul Khalim.
Dukung MUI, YPAB Desak DPR Susun UU Pencegahan LGBT
Di tingkat nasional, YPAB menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah menghadirkan regulasi pidana terkait perilaku LGBT.
YPAB juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menurut Abdul Khalim memasukkan budaya LGBT dalam pembahasan ancaman nonmiliter.
“Kami menyambut baik sikap tegas MUI. DPR RI harus segera menyusun RUU yang tegas tentang pencegahan LGBT. Negara harus memiliki landasan hukum untuk melindungi masyarakat dan generasi bangsa,” ujarnya.
Abdul Khalim menegaskan, Pemerintah Kota Bogor semestinya tidak lagi mencari alasan untuk menunda penerbitan Perwali P4S. “Perdanya sudah ada. Amanat Perwalinya ada. Waktunya bahkan sudah lewat bertahun-tahun. Jadi, apa lagi alasannya?” katanya.
YPAB mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Perwali P4S sebagai bukti dan tindakan untuk melindungi masyarakat khususnya generai muda dan tidak menunggu persoalan tersebut semakin meluas.
“Sudah hampir lima tahun Perwali ini ditunggu. Wali Kota Bogor mau tunggu berapa banyak korban lagi?” pungkas Abdul Khalim. []
