LPPOM Pastikan Siap Percepat Sertifikasi Halal Restoran Jelang WHO 2026

 LPPOM Pastikan Siap Percepat Sertifikasi Halal Restoran Jelang WHO 2026

Jakarta (Mediaislam.id)– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan siap mendukung percepatan sertifikasi halal restoran menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Restoran dengan banyak outlet dapat mengajukan sertifikasi secara bertahap, dimulai dari outlet yang telah memenuhi persyaratan.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, jumlah jenis produk yang kini terkena kewajiban sertifikasi halal lebih banyak dibandingkan 2024. Meski demikian, LPPOM memiliki sumber daya manusia yang tersebar di berbagai daerah untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi,” kata Muti dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap di Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Muti menjelaskan, regulasi memberikan ruang bagi restoran dengan banyak outlet untuk memulai proses sertifikasi dari gerai yang telah siap. Outlet lainnya dapat diproses secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.

Namun, Muti mengingatkan agar skema tersebut tidak disalahgunakan untuk mengklaim seluruh jaringan restoran telah bersertifikat halal hanya karena sebagian outlet sudah memperoleh sertifikat.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” ujarnya.

Menurut Muti, transparansi informasi menjadi hal penting selama proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. Masyarakat perlu mengetahui outlet mana yang telah bersertifikat halal dan outlet yang masih menjalani proses sertifikasi.

Hal tersebut semakin penting mengingat tenggat penerapan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat, yakni 17 Oktober 2026. Muti menilai diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, media, influencer, dan masyarakat.

“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki akses terhadap informasi outlet restoran yang diproses bertahap. Kendalanya memang waktu yang semakin dekat, baik dari sisi batas waktu 17 Oktober juga tenggat waktu pemeriksaannya. Karena itu, harus ada komitmen bersama,” kata Muti.

 

Konsumen Diminta Cek Status Halal

Muti juga meminta konsumen aktif memastikan status sertifikasi halal outlet restoran yang dikunjungi. Menurut dia, nama besar dan popularitas sebuah merek tidak otomatis menjamin seluruh outlet dalam jaringan tersebut telah bersertifikat halal.

Konsumen, kata dia, perlu memperhatikan informasi sertifikasi halal pada outlet serta melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang tersedia.

“Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang Muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” ujarnya.

Muti menegaskan, sertifikasi bertahap merupakan mekanisme untuk membantu restoran memenuhi kewajiban sesuai tingkat kesiapan outlet. Proses tersebut bukan dasar untuk menyatakan seluruh jaringan telah halal.

Karena itu, restoran berjaringan perlu terus memproses outlet yang belum tersertifikasi hingga seluruh outlet yang terkena kewajiban memenuhi ketentuan sertifikasi halal.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =