Lindungi Konsumen, Kepala BPJPH Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

 Lindungi Konsumen, Kepala BPJPH Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id-Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Usulan Buya Mahyeldi ini disambut baik Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham.

“IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” ujar Aqil, Senin (13/6/2022) dilansir laman Dki.Kemenag.go.id.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” tuturnya.

Menurut Aqil, sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.

“Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. “Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana,” tutup Aqil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *