Lembaga HAM: Penjaga Penjara Israel Tembak dan Lukai 22 Tahanan, Sebagian Besar Warga Palestina
Ilustrasi: Penjara
Yerusalem (Mediaislam.id) — Dua kelompok hak asasi manusia asal Israel menyatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah menerima sedikitnya 22 testimoni dari para tahanan dan narapidana. Sebagian besar korban merupakan warga Palestina yang melaporkan telah ditembak dan dilukai secara serius oleh para penjaga penjara.
Temuan tersebut dimuat dalam laporan gabungan yang diterbitkan oleh Physicians for Human Rights–Israel dan Public Committee Against Torture in Israel.
Kedua organisasi tersebut menyatakan bahwa testimoni itu diterima, sebagian besar selama tahun lalu, dari individu-individu yang melaporkan bahwa penjaga penjara menembakkan proyektil yang digambarkan sebagai peluru karet, plastik, atau spons.
Mereka menyebutkan bahwa 21 testimoni diberikan oleh tahanan Palestina dan satu testimoni berasal dari seorang tahanan Yahudi.
Keterangan tersebut mencakup insiden ketika para penjaga menembaki tahanan dari jarak dekat dan di dalam sel. Pada saat itu, para tahanan tidak memiliki ruang untuk menghindar dari sumber tembakan maupun mencari perlindungan.
Organisasi-organisasi tersebut mendokumentasikan berbagai kasus di sejumlah penjara dan fasilitas penahanan, termasuk Ofer, Ganot, Ketziot, Gilboa, Megiddo, Nitzan, dan Eshel.
Laporan itu mengungkapkan bahwa seorang tahanan Palestina berusia 45 tahun harus dipindahkan ke Pusat Medis Soroka pada bulan Juni setelah ditembak dengan peluru karet.
Berdasarkan catatan medis, tahanan tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian testis. Ia harus menjalani operasi pengangkatan testis kanan setelah mengalami robek total.
Dalam kasus lain, seorang tahanan mengalami patah tulang pada kaki kiri setelah ditembak dari jarak dekat.
Catatan medis mengonfirmasi bahwa ia dipindahkan ke Pusat Medis Soroka dan menjalani operasi untuk menstabilkan patah tulangnya.
Laporan tersebut juga mencatat luka-luka lain pada bagian kaki, perut, panggul, dan tangan.
Para tahanan menyampaikan bahwa mereka ditembak saat terjadi penggerebekan oleh para penjaga atau ketika berada di dalam bangsal dan sel tahanan. Beberapa di antara mereka melaporkan tidak mendapatkan pemeriksaan medis setelah terluka atau bahkan sengaja ditolak akses pengobatannya.
Dalam salah satu testimoni, seorang tahanan di Penjara Ofer menyatakan bahwa ia menolak kembali ke selnya sebagai bentuk protes karena ditolak mendapatkan pengobatan penyakit kudis (scabies) selama berbulan-bulan. Ia menambahkan bahwa para penjaga merespons protes tersebut dengan menembakannya dan menggunakan alat kejut listrik pada bagian kepalanya.
Setelah mendokumentasikan kasus-kasus tersebut, kedua organisasi menghubungi penasihat hukum pemerintah Israel serta para pejabat senior di Dinas Pemasyarakatan Israel (Israel Prison Service). Mereka menuntut diakhirinya “penggunaan tembakan yang tidak terkontrol terhadap para tahanan.”
Mereka juga mendesak keterbukaan mengenai jenis senjata dan amunisi yang digunakan beserta instruksi yang mengatur penggunaannya.
Dalam tanggapannya, Dinas Pemasyarakatan Israel mengakui penggunaan “sarana yang tidak mematikan” (less-lethal means) terhadap para tahanan.
Namun, lembaga tersebut menolak tuntutan untuk menghentikan penggunaan cara-cara tersebut secara menyeluruh.
Muhannad Abu Ghosh, kepala departemen tahanan dan narapidana di Physicians for Human Rights–Israel, menyatakan bahwa penembakan terhadap tahanan bukanlah fenomena baru. Kendati demikian, ia menambahkan bahwa periode belakangan ini menyaksikan “eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya” dalam penggunaannya.
Ia memperingatkan bahwa peningkatan penggunaan cara-cara tersebut mengancam nyawa para tahanan dan dapat menimbulkan dampak cacat permanen.
Sementara itu, pengacara Merav Ben Ze’ev selaku kepala departemen hukum di Public Committee Against Torture in Israel mengkritik tanggapan yang diberikan oleh Dinas Pemasyarakatan Israel.
Ben Ze’ev menyatakan bahwa komite tersebut sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap praktik tersebut. Ia menilai tindakan itu “membahayakan nyawa para tahanan dan merupakan bentuk penyiksaan lain.”
Sekitar 9.350 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 90 wanita, ditahan di penjara-penjara Israel. Di tempat tersebut, kelompok-kelompok hak asasi manusia melaporkan terjadinya praktik penyiksaan meluas, kelaparan, dan pengabaian medis yang berujung pada puluhan kematian di dalam tahanan.[]
