KPAI Kritik Draft Peraturan Menkominfo Tentang Game Online
CIVILITA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengritik sejumlah pasal dalam rancangan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik atau yang lebih dikenal game online. Beberapa pasal dalam rancangan tersebut disebut ada indikasi melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KPAI melihat ada sejumlah pasal yang dianggap longgar jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak.
Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Maria Advianti menjelaskan, salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 9 huruf I yang menyebutkan konten game online boleh mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri atau takut.
“Entah ini salah ketik atau tidak, tapi pasal tersebut membolehkan anak-anak bermain game online yang mengandung horor,” jelas Maria Advianti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/10).
Selain itu, ditambahkannya Permen ini membolehkan anak berusia 13-16 tahun bermain game online yang mengandung unsur rokok, minuman keras dan narkoba. Sementara, anak berusia 17 tahun sudah diperbolehkan bermain game yang mengandung pornografi, kegiatan seksual dan penyimpangan seksual.
“Ini bisa kita lihat dalam pasal 6 sampai 11 yang sangat longgar sekali. Anak bisa bermain game yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, perjudian, narkoba, kekerasan seksual bahkan pemerkosaan,” tandasnya.
KPAI juga mengritik adanya klasifikasi umur yang diperbolehkan untuk mengakses game online dalam Permen tersebut. Menurut KPAI klasifikasi tersebut tidak tepat karena anak yang berusia 17 tahun ternyata dibenarkan untuk bermain game dengan konten dewasa. Padahal, UU Perlindungan Anak menyebutkan seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak dan mereka memiliki hak untuk dilindungi dari pengaruh buruk game online.
“Kita menilai jika peraturan ini tidak segera direvisi justru akan melegalkan penyelenggaraan game online yang tidak mendidik dan merusak anak,” jelasnya.
KPAI memiliki landasan yakni UU No 35 tahun 2014 yang salah satu pasalnya menyebutkan informasi yang diterima anak sesuai dengan usia dan mendukung tumbuh kembang mereka. Jika di usia anak, informasi melalui game online sudah melanggar perlindungan anak, maka hal itu akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembang mereka.
“Rencananya masukan ini akan kami sampaikan ke Kementerian terkait bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam mitra perlindungan anak,” jelasnya. [MSR]