Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan. (Foto: Dok. Kemenhaj)
Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Jemaah diminta mengecek status keberangkatan dan mempersiapkan kesehatan sebelum menjalani proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan, daftar jemaah tersebut mencakup tiga kelompok, yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 H/2027 M, serta jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kemenhaj menyediakan layanan pengecekan status keberangkatan dan informasi jemaah berhak lunas melalui laman resmi “haji.go.id” (https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas).
Selain memastikan status dalam alokasi kuota, jemaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan Bipih.
Karena itu, jemaah diimbau mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini dan mengikuti pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur pemerintah.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah untuk mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, jemaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
Melalui pengecekan status keberangkatan dan persiapan kesehatan sejak dini, jemaah diharapkan dapat menjalani tahapan persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.*
