Kemenag: Wajib Halal Oktober 2026 Perlu Sinergi Lintas Sektor

 Kemenag: Wajib Halal Oktober 2026 Perlu Sinergi Lintas Sektor

Jakarta (Mediaislam.id)–Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengungkapkan, keberhasilan pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bergantung pada sinergi antara kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem halal nasional. Hal itu disampaikan Fuad saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Fuad menjelaskan, Kementerian Agama berperan menyiapkan arah kebijakan, menjaga nilai, serta mengoordinasikan berbagai kepentingan dalam ekosistem halal. Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi pelaksana utama yang mengoperasikan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di lapangan.

“Jika Kementerian Agama berperan sebagai penjaga nilai, kebijakan, dan konduktor berbagai kepentingan, maka BPJPH adalah operator utama dan penggerak ekosistem halal dalam implementasi JPH di lapangan,” ujar Fuad.

Ia memaparkan, BPJPH memegang tiga peran utama dalam implementasi JPH. Pertama, penyelenggaraan sertifikasi halal. BPJPH merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal untuk seluruh jenis dan kategori produk di Indonesia, setelah adanya fatwa halal dari MUI atau Komite Fatwa.

BPJPH juga memfasilitasi seluruh proses sertifikasi, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat halal. Hingga kini, jutaan produk telah tersertifikasi halal melalui percepatan layanan yang terus ditingkatkan.

Kedua, lanjut Fuad, audit dan pengawasan halal. BPJPH bertugas melakukan audit, pengawasan sertifikat halal, serta akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH juga menyusun standar kompetensi nasional bagi auditor halal.

Dalam fungsi pengawasan, BPJPH memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal. Pelanggaran terhadap kewajiban halal dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.

Ketiga, fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema self declare, program ini memberi kemudahan bagi pelaku UMK untuk memenuhi kewajiban halal tanpa terbebani biaya.

“Program Sertifikasi Halal Gratis adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu UMK agar mampu memenuhi kewajiban halal tanpa beban biaya tambahan,” katanya.

Fuad mengungkapkan, keberhasilan WHO 2026 membutuhkan dukungan penuh lintas sektor, termasuk peran strategis Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk memperkuat kolaborasi fatwa halal, sejak 2025 telah dibentuk Tim Fatwa Produk dan Standardisasi Halal Komisi Fatwa MUI Pusat yang melibatkan Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama dan BPJPH.

Ia mengatakan, Kementerian Agama menyiapkan kerangka kebijakan, sistem pemantauan dan evaluasi JPH, serta indeks literasi halal. Kementerian Perindustrian mendorong kepatuhan pelaku usaha. MUI menerbitkan fatwa halal sesuai ketentuan syariah. BPJPH memastikan operasional sertifikasi halal berjalan efektif. Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” tegasnya.

Fuad menambahkan, Indonesia sejatinya telah merintis posisi strategis sebagai pusat halal global jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, salah satunya melalui pembentukan World Halal Council (WHC) oleh LP POM MUI di Jakarta pada 1999.

Meski demikian, tantangan masih dihadapi, mulai dari kesiapan pelaku UMK yang belum merata, kompleksitas rantai pasok global, harmonisasi perjanjian dagang internasional, hingga penguatan infrastruktur sertifikasi halal di daerah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memperluas sinergi dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal, pendamping proses produk halal, pelaku usaha, pemerintah daerah, asosiasi usaha, media, akademisi, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sebagai konsumen.

“Kebijakan sertifikasi halal bukan sekadar pencantuman label dan syarat administrasi, melainkan transformasi besar menuju terbentuknya ekosistem halal nasional yang terpercaya dan berdaya saing global,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − nine =