Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 21–27 Oktober 2026
Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad
JAKARTA (Mediaislam.id)–Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah tahun 2026. Masa pendaftaran berlangsung mulai Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang.
Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengakses akun masing-masing melalui laman EMIS GTK di tautan https://emisgtk.kemenag.go.id/. Adapun tahapan verifikasi dan validasi (verval) berkas calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 29 Oktober 2026 lewat sistem yang sama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menyatakan surat edaran mengenai pembukaan PPG Daljab ini telah diterbitkan dan dikirimkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar segera disosialisasikan secara masif.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta.
Untuk dapat mendaftar, calon peserta wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus aktif di satuan administrasi pangkalan (satminkal), diangkat paling lambat 31 Desember 2025, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG, belum memasuki usia pensiun, belum mengantongi sertifikat pendidik, serta menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan terdekat.
Sistem EMIS GTK juga akan memvalidasi prasyarat secara otomatis. Guru diminta memastikan seluruh indikator validasi terpenuhi, mulai dari keabsahan ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, hingga beban mengajar minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal.
Kemenag turut memastikan bahwa hasil verval tahun 2026 tetap berlaku untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya. Dengan demikian, guru yang dinyatakan memenuhi syarat verval namun belum terpanggil tahun ini tidak perlu mengulang proses administratif dari awal.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal.
Guna menjaga kelancaran dan ketepatan verifikasi, Kanwil Kemenag Provinsi diinstruksikan menugaskan verifikator yang menguasai bidang teknologi informasi serta memahami regulasi linearitas PPG.
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandasnya.*
