Karhutla Kembali Terulang, Muhammadiyah: Jangan Dinormalisasi Jadi Bencana Tahunan
Muhammadiyah
JAKARTA (Mediaislam.id)–Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 yang kembali melanda sejumlah wilayah di tanah air, khususnya di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Bencana ekologis ini dinilai menimbulkan kerugian serius, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kesehatan dan pendidikan masyarakat, hingga rusaknya citra Indonesia di mata internasional.
Sikap resmi tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang dirilis pada Selasa (20/10/2026).
”Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga,” demikian petikan pernyataan resmi PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, menjaga kelestarian alam merupakan amanah kekhalifahan manusia sekaligus bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Praktik karhutla yang terus berulang menuntut evaluasi menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup tata kelola sumber daya alam, pengawasan izin usaha, hingga penegakan hukum.
”Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan. Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh,” tegas PP Muhammadiyah.
Dalam pernyataannya, PP Muhammadiyah merumuskan delapan poin desakan dan imbauan strategis kepada seluruh pemangku kepentingan:
Mengutamakan Keselamatan dan Perlindungan Rakyat: Pemerintah pusat dan daerah didesak mengerahkan seluruh kemampuan secara terkoordinasi dan masif untuk melindungi warga terdampak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Membenahi Tata Kelola Sumber Daya Alam: Mendorong kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan tekad politik dalam membenahi perizinan hutan dan lahan berbasis konstitusi, serta menghentikan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan bisnis.
Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu: Mendesak aparat mengusut tuntas pihak perorangan maupun korporasi yang membakar lahan atau mengambil keuntungan. “Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum,” bunyi pernyataan tersebut.
Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah: Menginstruksikan sinkronisasi tindakan di lapangan antara kementerian terkait dengan para gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa di zona rawan.
Tanggung Jawab Dunia Usaha: Pelaku usaha diwajibkan beretika, tidak melempar beban kerusakan kepada warga, serta mematuhi aturan lingkungan secara nyata di lapangan.
Pemulihan Kehidupan Masyarakat dan Lingkungan: Menjamin rehabilitasi lahan dan mendampingi petani lokal agar mampu mengelola lahan tanpa metode pembakaran.
Penguatan Solidaritas Publik: Mengajak masyarakat tidak membersihkan lahan dengan api dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.
Mobilisasi Struktur Persyarikatan: Menginstruksikan seluruh jajaran majelis, organisasi otonom (‘Aisyiyah), Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC), serta jaringan perguruan tinggi dan amal usaha kesehatan Muhammadiyah untuk terjun langsung memberikan bantuan kemanusiaan.
Menutup pernyataannya, PP Muhammadiyah menyerukan agar siklus karhutla tidak lagi dipandang sebagai peristiwa lumrah yang diterima setiap tahun.
”Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang,” tegas pernyataan tersebut.*
