Kelembutan dan Kedermawanan ‘Pemilik Dua Cahaya’ Utsman bin Affan
Ilustrasi: Kaligrafi “Utsman bin Affan” di Masjid Hagia Sophia, Istanbul.
Sekarang, saldo dalam rekening ini terus bertambah seiring waktu dan digunakan untuk berbagai proyek kemaslahatan umat, termasuk biaya pemeliharaan masjid dan bantuan sosial di Madinah.
e. Hotel Utsman bin Affan (Dekat Masjid Nabawi)
Dari akumulasi dana di rekening tersebut, otoritas wakaf Arab Saudi membeli sebidang tanah strategis di area Markaziyah (pusat kota) dekat Masjid Nabawi dan membangun sebuah hotel besar.
Hotel ini dikenal sebagai “Uthman bin Affan Hotel” atau sering disebut sebagai proyek investasi wakaf. Keuntungan dari operasional hotel ini kembali masuk ke rekening wakaf untuk kemudian disedekahkan dan dikembangkan lagi. Ini menjadi model “Wakaf Produktif” yang menjadi rujukan dunia internasional.
f. Perluasan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi
Secara historis, Utsman bin Affan adalah khalifah pertama yang melakukan perluasan besar-besaran pada dua masjid suci dengan menggunakan material bangunan yang permanen dan mewah pada zamannya (batu berukir dan kayu jati).
Meskipun bangunan fisiknya sudah berubah karena renovasi modern, “tanah” hasil pembebasan lahan yang dilakukan Utsman bin Affan tetap menjadi bagian inti dari struktur Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi saat ini (As-Suyuthi, 2003: 158).
g. Warisan Mushaf Imam (Mushaf Utsmani)
Meskipun bukan berbentuk properti, Mushaf Utsmani adalah “wakaf intelektual” terbesar. Salinan asli yang dikirimkan ke berbagai penjuru dunia menjadi standar penulisan Al-Qur’an hingga detik ini. Standar penulisan ini (Rasm Utsmani) digunakan di seluruh percetakan Al-Qur’an dunia, termasuk Kompleks Percetakan Raja Fahd di Madinah.
Inilah jasa terbesar Utsman yang kita rasakan hingga hari ini. Menyadari adanya perbedaan dialek dalam pembacaan Al-Qur’an di wilayah-wilayah baru yang bisa memicu perpecahan, Utsman mengambil langkah berani dengan menyatukan umat dalam satu standar penulisan.
Ash-Shalabi menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi wahyu, melainkan untuk menjaga otentisitas dan persatuan umat (Ash-Shalabi, 2013: 285). Al-Qur’an yang kita baca hari ini adalah warisan langsung dari ketelitian dan visi kepemimpinannya.
